PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melangkah berani mengubah wajah ibu kota Provinsi Riau menjadi kota metropolitan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pada Kamis (16 Juli 2026), Pemko secara resmi meluncurkan program strategis “Green City”, sebuah cetak biru tata kota terintegrasi yang menjadikan kelestarian ekologis sebagai landasan utama pembangunan fisik tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.
Komitmen besar ini semakin diperkuat dengan mandat kepemimpinan internasional yang diemban. Kota Pekanbaru kini dipercaya memegang tongkat kepemimpinan sebagai Ketua Jaringan Kota Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT). Dalam posisi ini, Pekanbaru membawahi 38 kota lintas negara dengan visi serupa untuk mewujudkan ekosistem perkotaan yang hijau, sehat, dan berdaya tahan.
“Peluncuran program Green City ini adalah manifesto masa depan Pekanbaru. Seluruh sektor pembangunan fisik, tanpa pengecualian, harus berlandaskan pada aspek kelestarian lingkungan. Ini bukan lagi sekadar pilihan tambahan, melainkan komitmen wajib yang akan terus kami tegakkan,” tegas Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, pada kesempatan peluncuran.
Untuk mewujudkan visi besar tersebut, Pemko Pekanbaru tengah menggeber tiga program kerja utama yang menyasar dari hulu hingga hilir pengelolaan perkotaan:
- Manajemen Sampah dan Energi Terbarukan: Mengoptimalkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang diperkuat dengan pembangunan jaringan waste station di tingkat RW. Pemko mendorong pemilahan sampah sejak rumah tangga melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS), serta mengembangkan teknologi waste to energy dengan mengonversi gas metana dari TPA menjadi sumber energi listrik.
- Transisi Energi Transportasi dan Edukasi: Memulai pengalihan armada bus umum berbahan bakar minyak menjadi bus listrik guna menekan drastis emisi karbon di jalan protokol. Program ini dibarengi dengan penyisipan muatan kesadaran lingkungan ke dalam kurikulum pendidikan dasar hingga menengah.
- Kepatuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pemko menegaskan kepatuhan mutlak seluruh pengembang perumahan, baik komersial maupun bersubsidi, untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau minimal 30 persen dari total luas kawasan proyek.
Wakil Wali Kota Markarius Anwar memberikan peringatan tegas kepada pihak pengembang agar tidak lagi melakukan praktik yang memaksimalkan lahan untuk bangunan semata.
“Jangan ada lagi praktik culas di mana seluruh jengkal lahan diubah menjadi rumah atau ruko tanpa menyisakan ruang untuk resapan air dan sirkulasi udara. Aturan RTH 30 persen ini wajib dipenuhi. Kami ingin komunikasi berjalan baik sejak tahap perizinan, agar tercipta keseimbangan nyata antara kebutuhan hunian warga dan daya dukung lingkungan,” tegasnya.
Melalui penerapan regulasi yang ketat serta sinergi erat antara pemerintah, sektor swasta, dan partisipasi masyarakat, Pemko Pekanbaru optimis mewujudkan kota hijau. Nantinya, Pekanbaru tidak hanya terbebas dari ancaman banjir dan polusi, melainkan juga berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan di wilayah Sumatera.(Adv)

