Radarnews.co – Fenomena baru dalam struktur pemerintahan Indonesia kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah Wakil Menteri (Wamen) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaannya. Praktik ini menuai kritik, tidak hanya dari masyarakat sipil, tetapi juga dari tokoh hukum nasional.
Dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, tercatat sedikitnya 26 Wamen merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN. Beberapa nama yang menonjol antara lain:
- Stella Christie, Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
- Taufik Hidayat, Wamen Pemuda dan Olahraga, sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
- Fahri Hamzah, Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman, menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara
- Veronica Tan, Wamen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan efektivitas kinerja pejabat negara serta beban anggaran negara. Selain itu, praktik rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengandung risiko pelanggaran hukum.
Mahfud MD: Potensi Tindak Pidana Korupsi
Mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengkritik tajam kebijakan tersebut. Menurutnya, rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris bukan hanya bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” tegas Mahfud MD dalam wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Sabtu (26/7/2025).
Mahfud menyoroti kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan. Ia menyebut, pejabat yang mengetahui larangan tersebut namun tetap mengambil keuntungan berupa gaji, dapat dikategorikan sebagai memperkaya diri sendiri.
“Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyinggung Pasal 55 KUHP mengenai tindak pidana yang dilakukan bersama-sama. Ia menyatakan, pemberi jabatan pun bisa ikut terseret dalam perkara korupsi jika terbukti bersama-sama melakukan pelanggaran.
“Kalau di dalam hukum pidana ada tindak pidana bersama-sama. Pasal 55 ya, secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Putusan MK: Larangan Berlaku Juga bagi Wamen
Isu ini mengemuka pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 berlaku tidak hanya untuk menteri, tetapi juga untuk wakil menteri.
MK juga merujuk pada Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah memperjelas batasan jabatan dalam kementerian. Dalam dokumen tersebut dinyatakan:
“Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008,” dikutip dari laman resmi MK.
Meski demikian, pihak Istana melalui Presidential Communication Office (PCO) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam rangkap jabatan wamen sebagai komisaris, sebab putusan MK dinilai tidak menyebutkan larangan eksplisit. Namun, banyak pihak menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap etika pemerintahan.
Etika Pemerintahan dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Mahfud MD memperingatkan, praktik ini dapat membuka peluang akomodasi politik dan penyalahgunaan kekuasaan secara masif di masa depan.
“Nanti bahaya loh kalau yang akan datang wamennya tambah menjadi 200 atau semua dikasih jabatan,” ujarnya.
Menurut Mahfud, ketimbang melanggar putusan MK, pemerintah sebaiknya mencari alternatif lain, seperti pemberian insentif khusus yang tidak bertentangan dengan hukum.
“Kalau perlu dikasih uang lain carikan saja tapi jangan ngerangkap-rangkap gitu,” pungkasnya.
Larang Benturan Kepentingan
Selain putusan MK, larangan rangkap jabatan juga terdapat dalam Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal ini menegaskan bahwa anggota komisaris tidak boleh memangku jabatan rangkap yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, termasuk jabatan lain dalam BUMN, BUMD, swasta, atau jabatan publik.
Publik dan sejumlah pakar hukum menilai, jika pemerintah tetap membiarkan rangkap jabatan ini berlangsung, maka tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan akan semakin diragukan.
Fenomena ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan membangun kepercayaan publik. Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan penempatan Wamen sebagai komisaris, serta langkah apa yang akan diambil untuk menyesuaikan kebijakan dengan putusan hukum yang berlaku.
Dalam konteks menjaga integritas jabatan publik, kritik Mahfud MD dan penegasan MK menjadi pengingat bahwa pembiaran atas pelanggaran etika dan hukum bisa membawa konsekuensi serius terhadap pemerintahan dan negara.*