Dengan menggunakan website ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.
Accept
Radarnews.coRadarnews.co
  • News
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kepulauan Meranti
    • Kuantan Singingi
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
    Riau
    Lihat Lainnya
    Berita Teratas
    KEBAKARAN - Sejumlah petugas Damkar Pekanbaru sedang melakukan pendinginan di gedung Disnaker Riau yang terbakar
    Perkembangan Informasi: 7 Jam Usai Kantor Disnakertrans Riau Terbakar
    1 bulan lalu
    DILARANG MELINTAS - Truk bertonase besar melintas di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, beberapa waktu lalu
    DPRD Pekanbaru Apresiasi Penertiban Truk ODOL, Dorong Sosialisasi Intensif
    4 minggu lalu
    Gubernur Provinsi Riau, Abdul Wahid
    Ekonomi Riau Tumbuh Positif, Migas hingga Investasi Jadi Penopang Utama
    4 minggu lalu
    Berita Terbaru
    Bertemu DPRD Riau, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Tegas Tolak Relokasi
    1 minggu lalu
    Tuntutan Berat untuk Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran
    2 minggu lalu
    Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
    2 minggu lalu
    Sidang Tuntutan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Digelar Hari Ini
    2 minggu lalu
  • Nasional
  • Internasional
    InternasionalLihat Lainnya
    kendaraan militer Thailand menghadapi Kamboja.
    Hari Ke-4 Konflik Thailand-Kamboja: Jumlah Korban Meningkat, Ratusan Ribu Warga Mengungsi
    1 bulan lalu
    Pasukan militer Thailand memuat artileri
    Konflik Thailand-Kamboja Memanas, Kekuatan Militer Jomplang
    1 bulan lalu
  • Hukum
    HukumLihat Lainnya
    Terdakwa kasus korupsi dan suap yang merupakan Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjnaran dan uang pengganti miliaran rupiah
    Tuntutan Berat untuk Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran
    3 minggu lalu
    Ketiga terdakwa suap, termasuk eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menghadapi sidang tuntutan di Pengadillan Negeri Pekanbaru
    Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
    3 minggu lalu
    Petugas menggiring mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa usai penetapan dan penahanan pasca OTT, beberapa waktu lalu
    Sidang Tuntutan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Digelar Hari Ini
    3 minggu lalu
    Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sidak ke RDS Madani Pekanbaru
    Skandal Pungli THL RSD Madani: Fakta Hampir Rampung, Laporan Segera Naik
    3 minggu lalu
    Dua terduga TPPO berhasil diamankan Polda Riau dalam operasi yang digelar di Dumai, Sabtu (9/8/2025) dini hari
    Pengiriman 22 PMI Ilegal Berhasil Digagalkan, Polda Riau Tangkap 2 Terduga TPPO
    3 minggu lalu
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Teknologi
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2025 Radarnews.co. All Rights Reserved.
Membaca: Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK
Bagikan
Notifikasi Lihat Lainnya
Ubah Ukuran HurufAa
Ubah Ukuran HurufAa
Radarnews.coRadarnews.co
  • News
  • Pekanbaru
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • Kampar
  • Kepulauan Meranti
  • Kuantan Singingi
  • Pelalawan
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • NewsNewsNews
  • KanalKanalKanal
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lingkungan
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Teknologi
  • DaerahDaerahDaerah
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kepulauan Meranti
    • Kuantan Singingi
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2025 Radarnews.co. All Rights Reserved.
Nasional

Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK

Terakhir diperbarui: 26 Juli 2025, 16:54 WIB
Oleh Fahrizal Hamzah - Reporter
5 Menit Membaca
Bagikan
Mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengkritik tajam kebijakan pembiaran rangkap jabatan petinggi negara
Mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengkritik tajam kebijakan pembiaran rangkap jabatan petinggi negara.
Bagikan

Radarnews.co – Fenomena baru dalam struktur pemerintahan Indonesia kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah Wakil Menteri (Wamen) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaannya. Praktik ini menuai kritik, tidak hanya dari masyarakat sipil, tetapi juga dari tokoh hukum nasional.

Dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, tercatat sedikitnya 26 Wamen merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN. Beberapa nama yang menonjol antara lain:

  • Stella Christie, Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
  • Taufik Hidayat, Wamen Pemuda dan Olahraga, sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
  • Fahri Hamzah, Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman, menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara
  • Veronica Tan, Wamen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan efektivitas kinerja pejabat negara serta beban anggaran negara. Selain itu, praktik rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengandung risiko pelanggaran hukum.

Mahfud MD: Potensi Tindak Pidana Korupsi

Mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengkritik tajam kebijakan tersebut. Menurutnya, rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris bukan hanya bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” tegas Mahfud MD dalam wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Sabtu (26/7/2025).

Mahfud menyoroti kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan. Ia menyebut, pejabat yang mengetahui larangan tersebut namun tetap mengambil keuntungan berupa gaji, dapat dikategorikan sebagai memperkaya diri sendiri.

“Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyinggung Pasal 55 KUHP mengenai tindak pidana yang dilakukan bersama-sama. Ia menyatakan, pemberi jabatan pun bisa ikut terseret dalam perkara korupsi jika terbukti bersama-sama melakukan pelanggaran.

“Kalau di dalam hukum pidana ada tindak pidana bersama-sama. Pasal 55 ya, secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca Juga

Prof. Harris Arthur Hedar, Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM)
Prof Harris Arthur: Sekolah Rakyat Putus Kemiskinan Ekstrem Indonesia
Tuntutan Berat untuk Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran
Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Sidang Tuntutan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Digelar Hari Ini
Skandal Pungli THL RSD Madani: Fakta Hampir Rampung, Laporan Segera Naik

Putusan MK: Larangan Berlaku Juga bagi Wamen

Isu ini mengemuka pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 berlaku tidak hanya untuk menteri, tetapi juga untuk wakil menteri.

MK juga merujuk pada Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah memperjelas batasan jabatan dalam kementerian. Dalam dokumen tersebut dinyatakan:

“Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008,” dikutip dari laman resmi MK.

Meski demikian, pihak Istana melalui Presidential Communication Office (PCO) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam rangkap jabatan wamen sebagai komisaris, sebab putusan MK dinilai tidak menyebutkan larangan eksplisit. Namun, banyak pihak menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap etika pemerintahan.

Etika Pemerintahan dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Mahfud MD memperingatkan, praktik ini dapat membuka peluang akomodasi politik dan penyalahgunaan kekuasaan secara masif di masa depan.

“Nanti bahaya loh kalau yang akan datang wamennya tambah menjadi 200 atau semua dikasih jabatan,” ujarnya.

Menurut Mahfud, ketimbang melanggar putusan MK, pemerintah sebaiknya mencari alternatif lain, seperti pemberian insentif khusus yang tidak bertentangan dengan hukum.

“Kalau perlu dikasih uang lain carikan saja tapi jangan ngerangkap-rangkap gitu,” pungkasnya.

Larang Benturan Kepentingan

Selain putusan MK, larangan rangkap jabatan juga terdapat dalam Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal ini menegaskan bahwa anggota komisaris tidak boleh memangku jabatan rangkap yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, termasuk jabatan lain dalam BUMN, BUMD, swasta, atau jabatan publik.

Publik dan sejumlah pakar hukum menilai, jika pemerintah tetap membiarkan rangkap jabatan ini berlangsung, maka tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan akan semakin diragukan.

Fenomena ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan membangun kepercayaan publik. Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan penempatan Wamen sebagai komisaris, serta langkah apa yang akan diambil untuk menyesuaikan kebijakan dengan putusan hukum yang berlaku.

Dalam konteks menjaga integritas jabatan publik, kritik Mahfud MD dan penegasan MK menjadi pengingat bahwa pembiaran atas pelanggaran etika dan hukum bisa membawa konsekuensi serius terhadap pemerintahan dan negara.*

Wapres Gibran Kunjungi Riau, Ada Apa?
Depresi Gagal Kuliah, Remaja di Blora Tikam Nenek Hingga Tewas
PPATK Blokir 31 Juta Rekening Tidak Aktif, Dana Mengendap Capai Rp 6 Triliun
Polisi Bongkar Praktik Beras Oplosan Pakan Ternak di Pekanbaru
Naik KA Langsung ke Bandara Minangkabau Kini Cuma Rp5.000, Ini Rute Terbarunya
Topik:Rangkap Jabatan Wamen
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Berita Berikutnya Pabrik sawit dan perusahaan disegel KLH karena KArhutla KLHK Sanksi 4 Perusahaan Sawit dan 1 Pabrik di Riau Akibat Karhutla
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Ikuti Kami

FacebookSuka
XIkuti
YoutubeSubscribe
TelegramIkuti
- Advertisement -
Ad image

Terbaru

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Tolak Relokasi, Sampaikan Aspirasi ke DPRD Riau Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) kembali menyuarakan aspirasi terkait penolakan relokasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Riau, Selasa (19/8/2025)
Bertemu DPRD Riau, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Tegas Tolak Relokasi
Riau
CEO Meta, Mark Zuckerberg
Zuckerberg Klaim AI Meta Mulai “Belajar Sendiri”
Teknologi
Edi Basri, Ketua Komisi III DPRD Riau
DPRD Riau Geram: Kepala OPD Wajib Hadir di Rapat Pansus, Bukan Hanya Kirim Perwakilan
Politik
Penggunaan ChatGPT (Ilustrasi)
Pria Keracunan Usai Ikuti Saran Diet ChatGPT, Alami Gejala Psikosis
Kesehatan

Kamu mungkin suka

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra (dua dari kanan) saat berhasil mengamankan satwa dilindungi jenis owa siamang bersama jajarannya
Hukum

Pelihara Owa Siamang Tanpa Izin, Pria di Pekanbaru Terancam Dibui

4 minggu lalu
Kondisi Innova yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Lampung, Minggu (2772025). Dua orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Peristiwa

Dua Mahasiswa Tewas, Innova Tabrak Truk Parkir di Tol Lampung

1 bulan lalu
Konferensi pers Polres Bengkalis mengungkap modus dan kronologi kasus beredarnya emas palsu di daerah tersebut
Hukum

Kronologi Terungkapnya Kasus Pemalsuan Emas di Bengkalis, Pemilik Toko Diamankan Polisi

4 minggu lalu
Dua terduga TPPO berhasil diamankan Polda Riau dalam operasi yang digelar di Dumai, Sabtu (9/8/2025) dini hari
Hukum

Pengiriman 22 PMI Ilegal Berhasil Digagalkan, Polda Riau Tangkap 2 Terduga TPPO

3 minggu lalu
Radarnews.coRadarnews.co
© 2025 Radarnews.co. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
ⓘ
wpDiscuz
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Password

Lupa password?