Radarnews.co, PEKANBARU – Perjalanan hukum mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi dana operasional Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Meyer Volmar Simanjuntak dalam sidang terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Meyer di ruang sidang.
Selain hukuman badan, jaksa meminta agar Risnandar dikenakan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Ia juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Uang tersebut wajib dibayar maksimal satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dilunasi, jaksa meminta pengadilan menyita dan melelang aset terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa penjara satu tahun akan dijalankan.
Dugaan Skema Pemotongan Dana
Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan, KPK menuding Risnandar melakukan pemotongan dan penerimaan dana secara ilegal dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD serta APBD Perubahan Kota Pekanbaru tahun 2024.
Berdasarkan hitungan penyidik, total dana yang masuk dalam skema ini mencapai Rp8,95 miliar. Dari jumlah itu, Risnandar disebut menerima lebih dari Rp2,9 miliar.
Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui mekanisme yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Setiap kali GU dan TU cair, sebagian dana dipotong lalu dialirkan ke pihak-pihak tertentu, termasuk kepada Risnandar.
Sidang Berlanjut
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Risnandar terkait tuntutan yang dibacakan KPK.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik di Riau mengingat posisi Risnandar sebagai pejabat yang ditunjuk untuk memimpin kota, namun justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi miliaran rupiah.*