JAKARTA – Dugaan sindikat mafia tanah di Kota Pekanbaru semakin menguat. Komisi IV DPRD Pekanbaru membawa temuan mereka ke Kejaksaan Agung RI, Kamis (23/10/2025), sebagai tindak lanjut laporan adanya penerbitan tujuh SHM berbeda di atas tanah seluas 6 hektar di Jalan Sudirman.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV Rois, didampingi Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel, serta anggota lainnya. Dua ahli waris yang menjadi korban, Rusdi dan Arman, turut mendampingi untuk menyerahkan dokumen lengkap.
Di Kejagung, mereka diterima Kasubdit 3D Direktorat Satgas Mafia Tanah/Pertambangan dan Energi M. Nui Indra Tubun, serta Kasi III.4.2 Bas Faomasi Jaya Laila.
Indra Tubun menilai laporan DPRD Pekanbaru memiliki unsur penting untuk diinvestigasi lebih jauh. Ia menegaskan pola tumpang tindih sertipikat merupakan modus lama yang sering digunakan mafia tanah.
“Semua dokumen terkait SHM Nomor 682 akan kami inventarisasi. Kami perlu mengumpulkan data dari Komisi IV, ahli waris, dan BPN,” ujarnya.
Ia memastikan Satgas Mafia Tanah akan turun langsung ke Pekanbaru setelah verifikasi dokumen rampung. Penanganan akan digarap bersama Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
Sementara itu, Bas Faomasi Jaya Laila meminta laporan resmi serta berkas pendukung segera diserahkan agar proses penindakan dapat dipercepat.
“Kami pastikan akan turun ke BPN Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan kasus mafia tanah ini,” katanya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, menilai sambutan Kejagung sangat responsif. Menurutnya, langkah ini memberi harapan besar bagi masyarakat yang selama ini dirugikan.
“Kasubdit menerima kami dengan baik dan profesional. Ini menjadi momentum penting untuk mengungkap praktik mafia tanah di Pekanbaru,” ucapnya.
Roni menegaskan, bila ditemukan keterlibatan oknum ATR/BPN, tidak boleh ada toleransi.
“Pelanggaran seperti ini merugikan masyarakat dan mencoreng institusi. Kami siap memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan,” katanya. (Inf)
