Radarnews.co, PEKANBARU — Sebuah kasus penipuan berskala besar berhasil diungkap aparat kepolisian di Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial R (35), yang berperan sebagai distributor tunggal, ditangkap karena mengoplos beras berkualitas rendah. parahnya, ia diduga mengoplos beras yang seharusnya digunakan sebagai pakan ternak menjadi beras premium siap konsumsi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyebut, selama dua tahun terakhir R telah mengedarkan sekitar 200 ton beras oplosan ke pasaran. Ironisnya, selama enam bulan terakhir, pelaku bahkan menggunakan karung beras resmi milik program SPHP Bulog, meski bukan mitra resmi lembaga tersebut.
Modus Licik Oplos Beras
Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa pelaku membeli beras rijek—beras kualitas buruk yang tidak layak konsumsi dan biasa dijadikan pakan ternak—dengan harga murah. Kemudian, ia mencampurkannya dengan beras medium untuk menambah bobot dan menaikkan tampilan.
“Beras itu dikemas ulang dalam karung-karung merek beras premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriek Kusuik. Bahkan, pelaku juga berani memakai karung SPHP Bulog,” kata Ade saat konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Karung SPHP Didapat dari Pasar Bawah
Karung-karung kosong berlabel SPHP Bulog tersebut dibeli R dari Pasar Bawah Pekanbaru. Saat ini, kepolisian masih mendalami bagaimana distribusi karung tersebut bisa jatuh ke tangan pelaku.
Penggunaan label SPHP dinilai memperburuk kasus karena program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh beras murah berkualitas melalui skema pemerintah.
Keuntungan Fantastis dari Modus Titip Jual
Selama enam bulan menggunakan karung SPHP, R diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp 500 juta. Beras oplosan dijual ke pasaran dengan harga berkisar Rp 11.000–Rp 16.000 per kilogram. Padahal, modal untuk beras rijek hanya Rp 6.000/kg dan beras medium Rp 11.000/kg.
R menyebarkan produk oplosan tersebut ke 22 toko di Pekanbaru dengan sistem titip jual, di mana toko-toko menerima barang tanpa mengetahui bahwa beras tersebut bukan asli premium.
“Tersangka ini nitip jual. Tiap bulan dikutipnya uang dari pemilik toko,” ujar Kombes Ade.
Terbongkar Lewat Penggerebekan
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Riau. Polisi menggerebek salah satu toko yang menjadi titik distribusi di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Pekanbaru, pada Sabtu petang (26/7/2025).
Dalam operasi itu, petugas menyita total 9,75 ton beras oplosan sebagai barang bukti.
Ancaman Hukum Berat
R kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras dan kebutuhan pokok lainnya. Pastikan produk dibeli dari tempat terpercaya, dengan memperhatikan mutu isi dan kemasan.
Waspada Penipuan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan di sektor distribusi pangan. Maraknya praktik pengoplosan tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena potensi konsumsi bahan pangan tidak layak.*