Radarnews.co, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan pengiriman 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu dini hari (9/8/2025), dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai. Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB setelah tim mendapat informasi pada pukul 02.00 WIB mengenai aktivitas pengiriman PMI nonprosedural.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut. Di lokasi penjemputan, petugas menemukan sejumlah calon PMI sedang menunggu kendaraan. Sekitar 15 menit kemudian, mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1483 JR dikemudikan oleh MR (29), warga Dumai, tiba di tempat itu. Tak lama kemudian, mobil Toyota Avanza warna hitam BM 1226 RH yang dikemudikan oleh DA (50) juga datang. Kedua sopir minibus ini langsung diamankan petugas.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya koordinasi antara kedua pelaku dengan pihak lain yang diduga sebagai jaringan perekrut dan pengatur keberangkatan PMI secara ilegal,” ujar Kombes Anom pada Sabtu malam.
Sebanyak 22 calon pekerja tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Saat ini, MR dan DA diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Sedangkan para korban diserahkan ke Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau untuk didata dan dipersiapkan pemulangan ke daerah asal.
Selain mengamankan kedua pelaku dan kendaraan, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik para tersangka yang berisi bukti komunikasi dengan jaringan perekrut lain. Salah satu jaringan yang teridentifikasi adalah bernama “Ucok alias George Bush” dan “Nababan,” yang saat ini masih dalam penyelidikan intensif.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa 22 PMI nonprosedural ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia. “Para calon PMI terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak. Mereka berasal dari Aceh, Jambi, Sumatera Barat, hingga Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat,” jelas Fanny.
Secara rinci, Fanny merinci, sembilan orang berasal dari Aceh, tujuh dari Jambi, dua dari Sumatera Barat, dan masing-masing satu orang dari Lampung, NTB, Kalimantan Barat, serta Riau. Seluruh korban kini sedang dalam pendataan di Sistem Informasi dan Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) sebagai bagian dari persiapan pemulangan ke kampung halaman.
Fanny mengapresiasi kerja cepat Polda Riau dalam menggagalkan pengiriman PMI nonprosedural. Ia menegaskan bahwa BP3MI terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar para calon pekerja migran berangkat melalui jalur resmi dan legal.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi agar para pekerja migran terhindar dari praktik perdagangan orang dan perjalanan ilegal yang membahayakan keselamatan mereka,” tegas Fanny.
Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai prosedur resmi dalam pengiriman PMI. Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau merupakan langkah krusial untuk melindungi hak dan keselamatan para pekerja migran Indonesia serta mencegah tindak pidana perdagangan orang yang merugikan banyak pihak.*