Radarnews.co, PEKANBARU – Kuasa hukum Nova Susanti angkat suara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bisnis kosmetik yang menyeret kliennya. Advokat senior Asep Ruhiyat SH MH menyampaikan bahwa Nova bukan pelaku, melainkan korban yang mengalami kerugian signifikan secara finansial.
Berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen, fakta hukum, serta proses penyidikan yang berlangsung, Asep menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam keterlibatan Nova. Ia menyebutkan bahwa kliennya justru telah menginvestasikan dana sebesar Rp2,1 miliar untuk sewa dan renovasi tiga unit ruko. Namun, sebagian besar dana tersebut diduga dikuasai oleh pihak lain.
“Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp200 juta yang pernah dikembalikan. Sisanya hilang dan dikuasai secara sepihak. Nova adalah pihak yang dirugikan,” kata Asep Ruhiyat, Jumat (8/8/2025).
Terkait dana pinjaman senilai Rp500 juta yang belakangan dipermasalahkan, pihak kuasa hukum menilai bahwa hubungan tersebut bersifat perdata dan tidak memenuhi unsur pidana. Dalam perspektif hukum pidana, menurut Asep, tidak terdapat niat jahat (mens rea) maupun penguasaan dana secara melawan hukum yang dapat dikenai Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
“Ini adalah transaksi bisnis yang memiliki risiko. Harus dibedakan antara gagal usaha dan tindak pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim hukum Nova telah mengambil langkah-langkah hukum strategis, antara lain menghadirkan saksi ahli, mengajukan audit investigatif keuangan, serta mengajukan permohonan penghentian penyidikan (SP3) kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, selaku penyidik yang menangani perkara.
Asep juga menekankan bahwa Nova telah menghentikan pencairan sisa dana sebesar Rp1,7 miliar guna mencegah kerugian yang lebih besar di pihak investor. Bahkan, Nova disebut sebagai pihak pertama yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana oleh orang lain, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika Nova ditempatkan sebagai pelaku, itu adalah kesalahan dalam konstruksi hukum. Justru dia yang berinisiatif melaporkan adanya indikasi penyimpangan dana,” kata Asep.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Nova Susanti, Gerhilda Elen, dan Saluja Vijay Kumar. Proses penyidikan masih berjalan dan pihak kuasa hukum berharap agar aparat penegak hukum bersikap objektif dalam menilai posisi hukum para pihak.*