Radarnews.co, PEKANBARU – Seorang pria berinisial DS (31) ditangkap aparat Polresta Pekanbaru saat tertangkap tangan menjual tiga ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) di kawasan MTQ Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (1/8/2025). Satwa tersebut termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi satwa liar di lokasi tersebut. “Informasi kami terima sore hari. Tim segera bergerak dan mendapati pelaku tengah melakukan transaksi langsung (COD),” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, DS didapati telah menerima uang tunai sebesar Rp1 juta dari pembeli sebagai pembayaran tiga anak kucing hutan. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa hewan yang diperjualbelikan, satu unit ponsel Oppo A77S, serta uang tunai hasil transaksi.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, DS ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Kompol Bery.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menegaskan bahwa kucing hutan termasuk satwa yang dilindungi penuh.
Kompol Bery menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar.
“Kami minta masyarakat tidak coba-coba memperjualbelikan satwa dilindungi. Selain merusak keseimbangan ekosistem, praktik seperti ini bisa berujung pidana yang tidak ringan,” tegasnya.
Polresta Pekanbaru juga mengimbau warga untuk melapor bila mengetahui adanya praktik serupa, guna mendukung upaya pelestarian satwa endemik dan menghindari kepunahan spesies di alam liar.*