Radarnews.co, ROKAN HULU – Aksi peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial JP (29), warga Desa Dayo, Kecamatan Tandun, ditangkap tangan oleh tim Polsek Kunto Darusalam saat membawa sabu seberat 11,92 gram yang siap diedarkan.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Senin (15/9/2025) di Desa Kunto Darusalam Hilir. Polisi sebelumnya menyamar sebagai pembeli untuk memancing JP mengantarkan barang haram tersebut. Begitu transaksi dimulai, petugas langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kunto Darusalam, Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H., membenarkan operasi penangkapan itu.
“Pelaku tidak berkutik saat diamankan. Dari tangannya, kami mengamankan satu paket sabu hampir 12 gram beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Iptu Refly.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain uang tunai Rp435.000, satu unit ponsel OPPO A60 warna biru muda, dompet Kickers warna cokelat, serta sepeda motor merah tanpa plat nomor yang dipakai pelaku.
Saat ini, JP beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kunto Darusalam. Polisi memastikan akan mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Kami tidak main-main. Kasus ini akan kami kembangkan sampai ke akar-akarnya,” tegas Iptu Refly.
Penangkapan ini menjadi perhatian warga sekitar. Polisi pun mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi menjaga keamanan lingkungan. (*dre)
