PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru turun ke lapangan untuk mengecek langsung keberadaan tiang dan kabel jaringan optik ilegal yang semakin merusak wajah kota. Sidak dilakukan pada Senin (3/11/2025) setelah rapat evaluasi infrastruktur telekomunikasi kembali tidak dihadiri Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).
Sebelum sidak, Komisi I telah memanggil Dinas PUPR, Diskominfo, DPMPTSP, dan Satpol PP. Namun APJATEL—yang justru menjadi pihak utama dalam persoalan ini—kembali mangkir dari undangan resmi DPRD. Perwakilan yang datang belakangan pun disebut tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan.
Ketua Komisi I, Robin Eduar, tidak menutupi kekesalannya. Ia menyebut ketidakhadiran APJATEL sebagai bentuk tidak menghormati DPRD.
“Ini bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga DPRD. Kita undang pukul 09.30, sampai jam 12 mereka tidak datang. Perwakilan yang hadir pun tidak punya kewenangan,” tegas Robin.
Dalam sejumlah titik yang disidak, Komisi I menemukan banyak tiang yang didirikan tanpa izin. Kondisi kabel yang menjuntai rendah bahkan membahayakan pengguna jalan. Temuan tersebut memperkuat laporan warga yang selama ini keberatan dengan pemasangan tiang baru di lingkungan mereka.

“Beberapa warga menolak pemasangan tiang. Ada kabel yang hampir menjerat leher pengendara. Ini bukan sekadar masalah estetika, tapi soal keselamatan,” ujarnya.
Lebih jauh, Robin mengungkapkan hasil verifikasi DPRD bersama DPMPTSP dan OPD lain yang menunjukkan seluruh operator jaringan di Pekanbaru tidak memiliki izin operasional sebagaimana diatur PP Nomor 25 Tahun 2025.
“Tidak ada satu pun rekomendasi atau izin yang pernah mereka ajukan. Mereka beroperasi tanpa legalitas, tidak membayar kewajiban, tapi menambah simpul masalah di kota ini,” kata Robin.
DPRD menilai absennya APJATEL dalam rapat-rapat resmi memperlihatkan lemahnya komitmen penyelenggara jaringan dalam menyelesaikan persoalan yang mereka timbulkan sendiri. Karena itu, pemanggilan ulang akan dilakukan. Jika tetap tak digubris, langkah penertiban dengan pembongkaran menjadi opsi yang dipertimbangkan.
“Kalau tidak ada itikad baik mengurus izin, ya bongkar. Kabel semrawut ini sudah menciptakan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Komisi I meminta Dinas PUPR, Diskominfo, dan Satpol PP bergerak lebih tegas menertibkan jaringan optik ilegal. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan pemasangan tiang tanpa izin di wilayah mereka.
“OPD jangan ragu menindak. Dan warga harus ikut mengawasi. Jangan biarkan tiang ilegal berdiri sembarangan,” tutup Robin. (Inf)
