PEKANBARU — DPRD Kota Pekanbaru secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPR Pekanbaru Madani (Perseroda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Senin petang (27/10/2025), dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid dan dihadiri Wakil Wali Kota Markarius Anwar serta unsur pimpinan dewan lainnya.
Ketua Pansus, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, menjelaskan bahwa BPR Pekanbaru Madani kini dinilai sudah kembali sehat. Manajemen telah dibenahi, tata kelola diperkuat, dan fokus bisnis diarahkan kembali kepada pembiayaan sektor UMKM.
“BPR Pekanbaru Madani sudah berbenah. Manajemen diperbaiki, tata kelola diperkuat, dan fokus bisnis diarahkan kembali untuk membantu UMKM. Karena itu, penyertaan modal ini sangat penting,” kata Bagus Oka.
Ia menyebut, OJK telah menetapkan bank tersebut kembali berstatus pengawasan normal berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Sumatera Nomor KEP-116/KO.15/2025. Status ini menjadi dasar bahwa BPR layak menerima penguatan modal dari pemerintah daerah.
Kebutuhan Modal Jauh dari Ideal
Dalam laporan Pansus, modal dasar yang dibutuhkan BPR seharusnya mencapai Rp50 miliar. Namun yang tersedia saat ini baru sekitar Rp8 miliar. Untuk itu, DPRD merekomendasikan penambahan modal daerah bertahap: Rp4 miliar pada 2026 dan Rp6 miliar pada 2027.
Bagus Oka menegaskan penggunaan modal harus fokus pada pembiayaan produktif bagi pelaku UMKM.
“Tambahan modal ini harus diarahkan untuk pembiayaan produktif bagi UMKM, bukan menutup defisit,” tegasnya.
BUMD Satu-satunya yang Masih Beroperasi Positif
Pansus juga mencatat bahwa BPR Pekanbaru Madani merupakan satu-satunya BUMD milik Pemko Pekanbaru yang masih mencatatkan laba, meski jumlahnya belum besar. Karena itu, peningkatan modal dinilai sangat penting untuk mempercepat ekspansi bisnis dan memperkuat fungsi intermediasi.
Untuk pengawasan, DPRD meminta dilakukan audit dua kali setahun serta pembentukan tim pengawas bersama antara Pemko, DPRD, Inspektorat, dan BPKP. Seleksi Direktur Utama BPR juga diminta dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Setiap rupiah penyertaan modal harus kembali ke masyarakat melalui pembiayaan yang produktif,” ujar Bagus Oka.
Pemko Sambut Baik
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengapresiasi kerja DPRD dan Pansus. Ia berharap proses verifikasi pada tingkat Gubernur Riau berjalan lancar sehingga Perda dapat segera diimplementasikan.
“Kami berharap tahapan selanjutnya berjalan sesuai aturan, sehingga Perda ini dapat segera diimplementasikan,” katanya.
Dengan disahkannya Perda ini, pemerintah daerah menargetkan BPR Pekanbaru Madani dapat kembali memainkan peran strategis dalam mendukung ekonomi masyarakat, terutama UMKM. (*inf)
