Radarnews.co – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, masyarakat dikejutkan dengan kemunculan simbol tak biasa di berbagai wilayah. Bendera dengan logo tengkorak bertopi jerami, dikenal sebagai lambang kelompok Bajak Laut Topi Jerami dalam serial One Piece, tampak berkibar di berbagai tempat. Dari halaman rumah hingga kendaraan pribadi, simbol tersebut menjadi fenomena tersendiri di ruang publik maupun media sosial.
Bendera itu adalah Jolly Roger, identik dengan tokoh utama One Piece, Monkey D. Luffy. Ia digambarkan sebagai bajak laut muda yang mengejar mimpi menjadi Raja Bajak Laut. Topi jerami yang menjadi ciri khas Luffy bukan sekadar aksesori, melainkan simbol warisan dari Shanks si Rambut Merah — figur penting dalam awal perjalanan Luffy.
Namun di balik popularitasnya, pengibaran bendera fiksi ini memunculkan pertanyaan publik soal makna, kepatutan, dan dampaknya terhadap nilai kebangsaan.
Simbol Impian dan Perlawanan
Bagi para penggemar One Piece, Jolly Roger bukan sekadar gambar tengkorak. Simbol itu membawa pesan tentang impian, kebebasan, solidaritas, dan perlawanan terhadap kekuasaan yang menindas, sebagaimana digambarkan dalam konflik serialnya melawan “Pemerintah Dunia” — institusi global yang dalam cerita kerap digambarkan otoriter dan korup.
Luffy dan krunya digambarkan sebagai pihak yang memperjuangkan keadilan dengan caranya sendiri. Maka tak mengherankan jika sebagian masyarakat memaknai pengibaran bendera itu sebagai kritik sosial atau simbol perlawanan terhadap kondisi bangsa saat ini.
Beberapa pengguna media sosial bahkan menyebut aksi itu sebagai bentuk harapan akan kemerdekaan sejati — bebas dari penindasan, korupsi, dan ketidakadilan.
Respons Pemerintah: Ada Batas yang Tak Boleh Dilanggar
Meskipun dilakukan di bawah bendera Merah Putih, pengibaran bendera lain dalam konteks nasional tetap memicu polemik. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara menegaskan bahwa simbol negara tak boleh dikibarkan di bawah lambang apa pun, apalagi yang bukan bersifat resmi.
Pemerintah mengingatkan bahwa penggunaan simbol fiksi dalam konteks kenegaraan dapat berpotensi melanggar hukum. Pasal 66 dalam UU tersebut bahkan mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggaran yang dianggap mencederai kehormatan bendera negara.
Suara Tokoh dan Pejabat Negara
Firman Soebagyo, Anggota DPR RI Fraksi Golkar, mengkritisi tren ini dan menyebutnya sebagai indikasi melemahnya ideologi kebangsaan di kalangan muda.
“Ini bukan cuma tren hiburan. Kita sedang menghadapi kemerosotan pemahaman terhadap Pancasila dan simbol negara,” kata Firman (31/7).
Ia bahkan menduga ada potensi manipulasi politik di balik tren ini dan mendorong penguatan pendidikan ideologis sejak dini.
Berbeda dengan Firman, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengajak semua pihak untuk tidak langsung menghakimi para penggemar One Piece.
“Banyak orang tua yang tidak paham tentang One Piece. Jangan sampai ini menjadi bahan pemecah belah generasi,” ujarnya (1/8).
Dasco menegaskan bahwa Merah Putih tetap satu-satunya bendera nasional yang sah. Namun ia juga meminta agar penggemar One Piece tidak langsung dituding sebagai pelaku makar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Jenderal (Purn) Budi Gunawan, mengingatkan soal konsekuensi hukum dari pengibaran simbol non-negara.
“Kami mengingatkan bahwa bendera negara tidak boleh dikibarkan di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini untuk menjaga martabat simbol negara,” tegasnya (1/8).
Ia juga menyebut bahwa ada indikasi provokasi dari kelompok tertentu yang mencoba menurunkan kehormatan bendera negara dan menggantinya dengan simbol fiksi.
“Perayaan kemerdekaan adalah momen refleksi atas perjuangan bangsa. Maka, mari kita jaga simbol-simbol itu tetap dalam konteks yang benar,” kata Budi.*