Radarnews.co, INHIL – Seorang pria berinisial A alias AI (30), warga Desa Terusan Kempas, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ditangkap polisi setelah diduga menyebabkan kebakaran lahan gambut seluas lima hektare akibat kelalaiannya saat membersihkan lahan kebun.
Pelaku mengakui perbuatannya yang menyebabkan kebakaran hebat di lahan gambut dengan kedalaman sekitar satu meter. Pengakuannya diperkuat oleh dua saksi warga setempat serta barang bukti berupa satu buah korek api warna biru, satu bilah parang bergagang plastik, dua batang kayu bekas terbakar, dan satu unit alat semprot merek GS.
A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Kapolsek Gaung, Iptu Andrianto, SH, MH, memimpin langsung proses pemadaman dan penyelidikan bersama Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Lorong Sahabat, Desa Belantaraya, Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 23.45 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan titik api yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 23 Juli 2025.
“Titik api terpantau di koordinat -0.02543, 103.19071, tepatnya di Parit 2 Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung. Setelah dicek ke lapangan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Edysah Putra Bangun, diketahui bahwa lokasi kebakaran berada di lahan milik A,” jelas Kapolsek, Minggu (27/7/2025).
Pelaku mengaku bahwa beberapa hari sebelum kebakaran, ia membakar tumpukan rumput kering untuk membersihkan lahan kebunnya. A diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora SH, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan membahayakan kesehatan. Kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Proses penyidikan terhadap A masih berlangsung di Polres Inhil. Berkas perkara saat ini tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.*