Radarnews.co, PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (12/8/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Selain Risnandar, dua mantan pejabat Pemko Pekanbaru lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setda Novin Karmila, juga menjalani sidang dengan agenda serupa. Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, memaparkan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam kurun Mei hingga Desember 2024, melalui skema pemotongan dan penerimaan tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD-P Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Nilai dugaan korupsi mencapai Rp8,959 miliar.
Dalam uraian JPU, Risnandar diduga menerima Rp2,9 miliar lebih, Indra Pomi Rp2,4 miliar lebih, dan Novin Rp2 miliar lebih. Selain itu, ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto alias Untung, juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp1,6 miliar lebih. Dana tersebut berasal dari total pencairan GU sebesar Rp26,54 miliar dan TU sebesar Rp11,24 miliar.
JPU menjelaskan, setiap kali akan dilakukan pencairan GU atau TU, Novin melapor kepada Risnandar, yang kemudian meminta Indra Pomi untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah pencairan, bendahara pembantu diminta melakukan pemotongan dana dan menyerahkannya kepada Novin untuk didistribusikan kepada para pihak.
Pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya.*