Rdarnews.co, PEKANBARU – Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua terdakwa lainnya, dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dua terdakwa lain yang turut menjalani sidang dengan agenda yang sama adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Novin Karmila. Berdasarkan jadwal resmi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mudjono SH.
Kasus Pemotongan GU dan TU
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengungkap bahwa Risnandar Mahiwa beserta terdakwa lainnya melakukan korupsi melalui pemotongan dan penerimaan dana secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Total dana yang dipotong dan diterima secara melawan hukum mencapai Rp8,959 miliar. Dari jumlah tersebut:
- Risnandar Mahiwa menerima Rp2,9 miliar lebih
- Indra Pomi Nasution menerima Rp2,4 miliar lebih
- Novin Karmila menerima Rp2 miliar lebih
- Nugroho Adi Triputranto alias Untung (Ajudan Risnandar) menerima Rp1,6 miliar lebih
Modus Operandi
Perbuatan tersebut terjadi antara Mei hingga Desember 2024. Saat itu, Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26,54 miliar dan TU sebesar Rp11,24 miliar, dengan total Rp37,79 miliar.
Setiap kali pencairan, Novin Karmila melaporkan kepada Risnandar. Risnandar kemudian memerintahkan Indra Pomi untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Mereka juga meminta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Harianto, memprioritaskan pencairan dana Setda, karena sebagian dana tersebut akan dibagi ke para terdakwa.
Setelah dana cair, Novin Karmila memerintahkan bendahara pembantu, Darmanto, untuk memotong dana tersebut. Uang hasil pemotongan lalu dibagi ke Risnandar, Indra Pomi, Nugroho, dan dirinya sendiri. Pembagian dilakukan dalam beberapa transaksi, baik tunai maupun transfer, termasuk pembayaran jahit baju istri Risnandar sebesar Rp158,49 juta dari dana GU dan TU.
Rincian Penerimaan Dana
Risnandar Mahiwa menerima dana antara Mei–November 2024, di antaranya:
- Juni 2024: Rp53,9 juta
- Juli 2024: Rp500 juta
- Agustus 2024: Rp250 juta
- September 2024: Rp650 juta
- Oktober 2024: Rp300 juta
- November 2024: Rp1 miliar
Indra Pomi Nasution menerima:
- Juni 2024: Rp590 juta
- Juli 2024: Rp400 juta
- Agustus 2024: Rp20 juta
- September 2024: Rp250 juta
- Oktober 2024: Rp150 juta
- November 2024: Rp1 miliar
Novin Karmila menerima:
- Juni 2024: Rp200 juta
- Juli 2024: Rp50 juta
- Agustus 2024: Rp104 juta
- September 2024: Rp232,7 juta
- Oktober 2024: Rp200 juta
- November 2024: Rp1,25 miliar
Nugroho Adi Triputranto alias Untung menerima:
- Juli 2024: Rp50 juta
- September 2024: Rp200 juta
- Oktober 2024: Rp200 juta
- November 2024: Rp1,15 miliar
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pemotongan GU dan TU, ketiganya didakwa menerima gratifikasi. Risnandar menerima Rp906 juta (uang dan barang) dari 8 pejabat ASN Pemko Pekanbaru, sedangkan Indra Pomi memperoleh Rp1,215 miliar dari sejumlah ASN. Untuk Novin Karmila, data yang diperoleh menunjukkan adanya aliran dana Rp300 juta dari dua pihak swasta.
Semua penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan.
Sidang hari ini akan menjadi momen penting untuk mendengar tuntutan JPU KPK terhadap para terdakwa. Putusan hakim akan menentukan apakah dakwaan dan bukti yang dipaparkan akan berujung pada hukuman maksimal sesuai undang-undang pemberantasan korupsi.*