Dengan menggunakan website ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.
Accept
Radarnews.coRadarnews.co
  • News
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kepulauan Meranti
    • Kuantan Singingi
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
    Riau
    Lihat Lainnya
    Berita Teratas
    Konji Barayak, bubur tradisional khas Kuantan Singingi akan menjadi menu kuliner andalan menyambut Festival Pacu Jalur 2025
    Festival Pacu Jalur 2025 Usung Kuliner dan Budaya Khas Kuansing, Konji Barayak Jadi Andalan
    6 bulan lalu
    DPRD Hadiri Sosialisasi RDTR Marpoyan Damai 2025–2044, Pemko Tegaskan Pentingnya Ketertiban Ruang Kota
    2 bulan lalu
    Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri
    DPRD Riau Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Disnakertrans
    6 bulan lalu
    Berita Terbaru
    DPRD Pekanbaru Hentikan Seluruh Pemasangan Tiang Internet, Provider Diwanti-wanti Hentikan Aktivitas
    2 bulan lalu
    DPRD Hadiri Sosialisasi RDTR Marpoyan Damai 2025–2044, Pemko Tegaskan Pentingnya Ketertiban Ruang Kota
    2 bulan lalu
    Banyak Temuan, Komisi IV DPRD Pekanbaru Soroti Serius Kinerja Dishub dan PT YSM
    2 bulan lalu
    Absen dari Rapat, APJATEL Disemprot Komisi I DPRD Pekanbaru Saat Sidak Tiang Optik Ilegal
    2 bulan lalu
  • Nasional
  • Internasional
    InternasionalLihat Lainnya
    kendaraan militer Thailand menghadapi Kamboja.
    Hari Ke-4 Konflik Thailand-Kamboja: Jumlah Korban Meningkat, Ratusan Ribu Warga Mengungsi
    6 bulan lalu
    Pasukan militer Thailand memuat artileri
    Konflik Thailand-Kamboja Memanas, Kekuatan Militer Jomplang
    6 bulan lalu
  • Hukum
    HukumLihat Lainnya
    Polsek Kunto Darusalam amankan seorang pria berinisial JP (29) bersama barang bukti sabu seberat 11,92 gram, uang tunai, handphone, dompet, dan sepeda motor. Pelaku ditangkap usai operasi undercover buy di Desa Kunto Darusalam Hilir, Rokan Hulu. | Foto: Wartaoke.net/Andrean
    Geger! Pria di Rokan Hulu Diciduk Polisi Saat Antar Sabu Hampir 12 Gram
    5 bulan lalu
    Foto bersama Polres Rohul Bersama Anak TK Islam Sialang Jaya saat Tanam Pohon Manggis
    Polres Rohul Ajak Generasi Muda Wujudkan Green Policing
    5 bulan lalu
    Tersangka berisinial MR (31) saat diamankan di polsek tambusai utara. Dari rumah pelaku di temukan, 14 sabun dengan berat 3,91 gram. | Foto: Polsek Tambusai Utara/Andrean
    Polsek Tambusai Utara Bekuk Pengedar, 14 Paket Sabu Diamankan
    5 bulan lalu
    Terdakwa kasus korupsi dan suap yang merupakan Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjnaran dan uang pengganti miliaran rupiah
    Tuntutan Berat untuk Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran
    6 bulan lalu
    Ketiga terdakwa suap, termasuk eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menghadapi sidang tuntutan di Pengadillan Negeri Pekanbaru
    Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
    6 bulan lalu
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Teknologi
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2026 Radarnews.co. All Rights Reserved.
Membaca: Sidang Tuntutan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Digelar Hari Ini
Bagikan
Notifikasi Lihat Lainnya
Ubah Ukuran HurufAa
Ubah Ukuran HurufAa
Radarnews.coRadarnews.co
  • News
  • Pekanbaru
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • Kampar
  • Kepulauan Meranti
  • Kuantan Singingi
  • Pelalawan
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • NewsNewsNews
  • KanalKanalKanal
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lingkungan
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Teknologi
  • DaerahDaerahDaerah
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kepulauan Meranti
    • Kuantan Singingi
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2026 Radarnews.co. All Rights Reserved.
Hukum

Sidang Tuntutan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Digelar Hari Ini

Oleh Fahrizal Hamzah - Reporter
6 bulan lalu
4 Menit Membaca
Bagikan
Petugas menggiring mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa usai penetapan dan penahanan pasca OTT, beberapa waktu lalu
Petugas menggiring mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa usai penetapan dan penahanan pasca OTT, beberapa waktu lalu.Foto: Antara
Bagikan

Rdarnews.co, PEKANBARU – Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua terdakwa lainnya, dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dua terdakwa lain yang turut menjalani sidang dengan agenda yang sama adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Novin Karmila. Berdasarkan jadwal resmi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mudjono SH.

Kasus Pemotongan GU dan TU

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengungkap bahwa Risnandar Mahiwa beserta terdakwa lainnya melakukan korupsi melalui pemotongan dan penerimaan dana secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Total dana yang dipotong dan diterima secara melawan hukum mencapai Rp8,959 miliar. Dari jumlah tersebut:

  • Risnandar Mahiwa menerima Rp2,9 miliar lebih
  • Indra Pomi Nasution menerima Rp2,4 miliar lebih
  • Novin Karmila menerima Rp2 miliar lebih
  • Nugroho Adi Triputranto alias Untung (Ajudan Risnandar) menerima Rp1,6 miliar lebih

Baca Juga

DPRD Pekanbaru Hentikan Seluruh Pemasangan Tiang Internet, Provider Diwanti-wanti Hentikan Aktivitas

Modus Operandi

Perbuatan tersebut terjadi antara Mei hingga Desember 2024. Saat itu, Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26,54 miliar dan TU sebesar Rp11,24 miliar, dengan total Rp37,79 miliar.

Setiap kali pencairan, Novin Karmila melaporkan kepada Risnandar. Risnandar kemudian memerintahkan Indra Pomi untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Mereka juga meminta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Harianto, memprioritaskan pencairan dana Setda, karena sebagian dana tersebut akan dibagi ke para terdakwa.

Setelah dana cair, Novin Karmila memerintahkan bendahara pembantu, Darmanto, untuk memotong dana tersebut. Uang hasil pemotongan lalu dibagi ke Risnandar, Indra Pomi, Nugroho, dan dirinya sendiri. Pembagian dilakukan dalam beberapa transaksi, baik tunai maupun transfer, termasuk pembayaran jahit baju istri Risnandar sebesar Rp158,49 juta dari dana GU dan TU.

Baca Juga

DPRD Hadiri Sosialisasi RDTR Marpoyan Damai 2025–2044, Pemko Tegaskan Pentingnya Ketertiban Ruang Kota

Rincian Penerimaan Dana

Risnandar Mahiwa menerima dana antara Mei–November 2024, di antaranya:

  • Juni 2024: Rp53,9 juta
  • Juli 2024: Rp500 juta
  • Agustus 2024: Rp250 juta
  • September 2024: Rp650 juta
  • Oktober 2024: Rp300 juta
  • November 2024: Rp1 miliar

Indra Pomi Nasution menerima:

  • Juni 2024: Rp590 juta
  • Juli 2024: Rp400 juta
  • Agustus 2024: Rp20 juta
  • September 2024: Rp250 juta
  • Oktober 2024: Rp150 juta
  • November 2024: Rp1 miliar

Novin Karmila menerima:

  • Juni 2024: Rp200 juta
  • Juli 2024: Rp50 juta
  • Agustus 2024: Rp104 juta
  • September 2024: Rp232,7 juta
  • Oktober 2024: Rp200 juta
  • November 2024: Rp1,25 miliar

Nugroho Adi Triputranto alias Untung menerima:

  • Juli 2024: Rp50 juta
  • September 2024: Rp200 juta
  • Oktober 2024: Rp200 juta
  • November 2024: Rp1,15 miliar

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pemotongan GU dan TU, ketiganya didakwa menerima gratifikasi. Risnandar menerima Rp906 juta (uang dan barang) dari 8 pejabat ASN Pemko Pekanbaru, sedangkan Indra Pomi memperoleh Rp1,215 miliar dari sejumlah ASN. Untuk Novin Karmila, data yang diperoleh menunjukkan adanya aliran dana Rp300 juta dari dua pihak swasta.

Semua penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan.

Sidang hari ini akan menjadi momen penting untuk mendengar tuntutan JPU KPK terhadap para terdakwa. Putusan hakim akan menentukan apakah dakwaan dan bukti yang dipaparkan akan berujung pada hukuman maksimal sesuai undang-undang pemberantasan korupsi.*

Tuntutan Berat untuk Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran
Polsek Tambusai Utara Bekuk Pengedar, 14 Paket Sabu Diamankan
Tak Sengaja Bakar 5 Ha Lahan Gambut, Warga Inhil Ditangkap Polisi
Polisi Bongkar Praktik Beras Oplosan Pakan Ternak di Pekanbaru
Absen dari Rapat, APJATEL Disemprot Komisi I DPRD Pekanbaru Saat Sidak Tiang Optik Ilegal
Topik:Kasus Suap Pemko Pekanbaru
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Berita Sebelumnya Edi Basri, Ketua Komisi III DPRD Riau DPRD Riau Geram: Kepala OPD Wajib Hadir di Rapat Pansus, Bukan Hanya Kirim Perwakilan
Berita Berikutnya Ketiga terdakwa suap, termasuk eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menghadapi sidang tuntutan di Pengadillan Negeri Pekanbaru Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Ikuti Kami

FacebookSuka
XIkuti
YoutubeSubscribe
TelegramIkuti
- Advertisement -
Ad image

Terbaru

Banyak Temuan, Komisi IV DPRD Pekanbaru Soroti Serius Kinerja Dishub dan PT YSM
Pekanbaru
Pejabat Tak Hadir, Komisi I DPRD Pekanbaru Tunda Hearing Kabel Internet Semrawut
Pekanbaru
Draf Perwako Pemilihan RT/RW Dinilai Bermasalah, Komisi I DPRD Pekanbaru Minta Revisi Total
Pekanbaru
DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Penyertaan Modal untuk BPR Pekanbaru Madani
Pekanbaru

Kamu mungkin suka

Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan
Hukum

Kapolda Riau Usul Lahan Terbakar Ditetapkan Status Quo 10 Tahun, Terkait Cukong?

6 bulan lalu
Ketiga terdakwa suap, termasuk eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menghadapi sidang tuntutan di Pengadillan Negeri Pekanbaru
Hukum

Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

6 bulan lalu
Ilustrasi kriminalitas Riau
Hukum

Pekanbaru Catat Angka Kejahatan Tertinggi di Riau, Ini Daftar 5 Besarnya

6 bulan lalu
Asep Ruhiyat, SH MH, kuasa hukum Nova Susanti.
Hukum

Kuasa Hukum Tegaskan Nova Susanti Bukan Pelaku, Tapi Korban dalam Kasus Bisnis Kosmetik

6 bulan lalu
Radarnews.coRadarnews.co
© 2026 Radarnews.co. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
ⓘ
wpDiscuz
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Password

Lupa password?