Radarnews.co, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sebanyak 31 juta rekening bank di Indonesia telah diblokir karena tidak aktif atau berstatus dormant. Total nilai dana yang mengendap dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp 6 triliun.
Langkah ini merupakan hasil evaluasi dari laporan yang diterima PPATK dari 107 bank di seluruh Indonesia. Mayoritas rekening yang diblokir telah tidak aktif selama lebih dari lima tahun, dan bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak melakukan transaksi selama lebih dari satu dekade.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain,” ujar Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dana Mengendap Tak Tersentuh
Dari total rekening dormant, sekitar 10 juta di antaranya merupakan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan sama sekali, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun. Selain itu, PPATK juga mencatat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran berstatus dormant, dengan jumlah dana mencapai Rp 500 miliar.
Kondisi ini dianggap berisiko tinggi karena rekening tidak aktif kerap menjadi target penyalahgunaan, termasuk untuk menampung hasil tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, hingga transaksi narkotika.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap pemilik rekening agar dana mereka tidak disalahgunakan. Terlebih, banyak rekening dormant yang tidak lagi diketahui pemiliknya karena tidak dilakukan pembaruan data (data updating).
Risiko Kriminal di Rekening Dormant
Menurut Natsir, rekening dormant rentan menjadi sasaran aksi kriminal, seperti peretasan, jual beli rekening, hingga dijadikan rekening penampungan hasil kejahatan. Ia menjelaskan bahwa rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas selama jangka waktu tertentu, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
“Tujuan utama dari pemblokiran ini adalah untuk mendorong verifikasi ulang oleh bank dan pemilik rekening. Ini demi menjaga keamanan dana nasabah dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Anjuran untuk Pemilik Rekening
PPATK mengimbau masyarakat yang menerima notifikasi terkait rekening dormant untuk segera menghubungi bank terkait guna melakukan verifikasi dan pengkinian data. Langkah ini penting sebagai bagian dari perlindungan terhadap informasi dan dana pribadi.
“Rekening yang tidak terpakai bisa menjadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegas Natsir.
Dalam upayanya memperketat pengawasan, PPATK juga mendorong perbankan untuk memperbaiki sistem Know Your Customer (KYC) dan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.*