Radarnews.co, ROKAN HULU – Aparat Polsek Tambusai Utara kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MR (31) dibekuk saat berada di sebuah rumah di Dusun Sidomukti, Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, Senin (15/9/2025) dini hari.
Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H pada Jumat (12/9/2025) malam.
“Tim langsung melakukan penyelidikan. Senin dini hari, kami melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti 14 paket sabu seberat total 3,91 gram,” jelas Kapolsek, Senin siang.
Dalam pemeriksaan, MR mengaku sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan. Kini, ia telah ditahan di Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di belakang pelaku,” tambah AKP Tony.
MR dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*dre)
