Radarnews.co, PEKANBARU – Seorang pria berinisial B (40), warga Perumahan Villa Permata Paus, Jalan Arwana, Kota Pekanbaru, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru karena diduga memelihara seekor owa siamang (Symphalangus syndactylus), yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pemeliharaan satwa dilindungi di lingkungan perumahan tersebut.
“Tim kami segera menindaklanjuti laporan warga dan mendatangi rumah pelaku. Di sana, kami menemukan seekor owa siamang terikat dan dikurung di dalam kandang kucing di halaman rumah,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (2/8/2025).
Pelaku diketahui tidak memiliki dokumen atau izin resmi dari pihak berwenang untuk memelihara satwa tersebut. Kepada petugas, ia mengakui bahwa siamang tersebut dipelihara seperti hewan biasa tanpa mempertimbangkan status perlindungannya.
Bersama barang bukti berupa satu ekor owa siamang, pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk penanganan satwa.
“Saat ini, owa siamang tersebut sudah kami serahkan ke BBKSDA Riau agar bisa direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelas Kompol Bery.
Atas perbuatannya, B ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman pidana karena memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi.
Kompol Bery juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memelihara satwa liar, apalagi yang termasuk kategori dilindungi oleh undang-undang. Kepemilikan ilegal terhadap satwa liar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.*