Dengan menggunakan website ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.
Accept
Radarnews.coRadarnews.co
  • News
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kepulauan Meranti
    • Kuantan Singingi
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
    Riau
    Lihat Lainnya
    Berita Teratas
    Konji Barayak, bubur tradisional khas Kuantan Singingi akan menjadi menu kuliner andalan menyambut Festival Pacu Jalur 2025
    Festival Pacu Jalur 2025 Usung Kuliner dan Budaya Khas Kuansing, Konji Barayak Jadi Andalan
    8 bulan lalu
    DPRD Hadiri Sosialisasi RDTR Marpoyan Damai 2025–2044, Pemko Tegaskan Pentingnya Ketertiban Ruang Kota
    4 bulan lalu
    Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri
    DPRD Riau Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Disnakertrans
    8 bulan lalu
    Berita Terbaru
    Pemko Pekanbaru Dukung Pemprov Riau Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    1 minggu lalu
    DPRD Pekanbaru Hentikan Seluruh Pemasangan Tiang Internet, Provider Diwanti-wanti Hentikan Aktivitas
    4 bulan lalu
    DPRD Hadiri Sosialisasi RDTR Marpoyan Damai 2025–2044, Pemko Tegaskan Pentingnya Ketertiban Ruang Kota
    4 bulan lalu
    Banyak Temuan, Komisi IV DPRD Pekanbaru Soroti Serius Kinerja Dishub dan PT YSM
    4 bulan lalu
  • Nasional
  • Internasional
    InternasionalLihat Lainnya
    kendaraan militer Thailand menghadapi Kamboja.
    Hari Ke-4 Konflik Thailand-Kamboja: Jumlah Korban Meningkat, Ratusan Ribu Warga Mengungsi
    8 bulan lalu
    Pasukan militer Thailand memuat artileri
    Konflik Thailand-Kamboja Memanas, Kekuatan Militer Jomplang
    8 bulan lalu
  • Hukum
    HukumLihat Lainnya
    Polsek Kunto Darusalam amankan seorang pria berinisial JP (29) bersama barang bukti sabu seberat 11,92 gram, uang tunai, handphone, dompet, dan sepeda motor. Pelaku ditangkap usai operasi undercover buy di Desa Kunto Darusalam Hilir, Rokan Hulu. | Foto: Wartaoke.net/Andrean
    Geger! Pria di Rokan Hulu Diciduk Polisi Saat Antar Sabu Hampir 12 Gram
    6 bulan lalu
    Foto bersama Polres Rohul Bersama Anak TK Islam Sialang Jaya saat Tanam Pohon Manggis
    Polres Rohul Ajak Generasi Muda Wujudkan Green Policing
    6 bulan lalu
    Tersangka berisinial MR (31) saat diamankan di polsek tambusai utara. Dari rumah pelaku di temukan, 14 sabun dengan berat 3,91 gram. | Foto: Polsek Tambusai Utara/Andrean
    Polsek Tambusai Utara Bekuk Pengedar, 14 Paket Sabu Diamankan
    6 bulan lalu
    Terdakwa kasus korupsi dan suap yang merupakan Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjnaran dan uang pengganti miliaran rupiah
    Tuntutan Berat untuk Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran
    7 bulan lalu
    Ketiga terdakwa suap, termasuk eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menghadapi sidang tuntutan di Pengadillan Negeri Pekanbaru
    Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
    7 bulan lalu
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Teknologi
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2026 Radarnews.co. All Rights Reserved.
Membaca: Pelihara Owa Siamang Tanpa Izin, Pria di Pekanbaru Terancam Dibui
Bagikan
Notifikasi Lihat Lainnya
Ubah Ukuran HurufAa
Ubah Ukuran HurufAa
Radarnews.coRadarnews.co
  • News
  • Pekanbaru
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • Kampar
  • Kepulauan Meranti
  • Kuantan Singingi
  • Pelalawan
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • NewsNewsNews
  • KanalKanalKanal
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lingkungan
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Teknologi
  • DaerahDaerahDaerah
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kepulauan Meranti
    • Kuantan Singingi
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2026 Radarnews.co. All Rights Reserved.
Hukum

Pelihara Owa Siamang Tanpa Izin, Pria di Pekanbaru Terancam Dibui

Oleh Fahrizal Hamzah - Reporter
8 bulan lalu
2 Menit Membaca
Bagikan
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra (dua dari kanan) saat berhasil mengamankan satwa dilindungi jenis owa siamang bersama jajarannya
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra (dua dari kanan) saat berhasil mengamankan satwa dilindungi jenis owa siamang bersama jajarannya.Foto: Dok. Satreskrim Polresta Pekanbaru
Bagikan

Radarnews.co, PEKANBARU – Seorang pria berinisial B (40), warga Perumahan Villa Permata Paus, Jalan Arwana, Kota Pekanbaru, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru karena diduga memelihara seekor owa siamang (Symphalangus syndactylus), yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pemeliharaan satwa dilindungi di lingkungan perumahan tersebut.

“Tim kami segera menindaklanjuti laporan warga dan mendatangi rumah pelaku. Di sana, kami menemukan seekor owa siamang terikat dan dikurung di dalam kandang kucing di halaman rumah,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (2/8/2025).

Pelaku diketahui tidak memiliki dokumen atau izin resmi dari pihak berwenang untuk memelihara satwa tersebut. Kepada petugas, ia mengakui bahwa siamang tersebut dipelihara seperti hewan biasa tanpa mempertimbangkan status perlindungannya.

Bersama barang bukti berupa satu ekor owa siamang, pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk penanganan satwa.

“Saat ini, owa siamang tersebut sudah kami serahkan ke BBKSDA Riau agar bisa direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelas Kompol Bery.

Baca Juga

Pemko Pekanbaru Dukung Pemprov Riau Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih

Atas perbuatannya, B ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman pidana karena memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi.

Kompol Bery juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memelihara satwa liar, apalagi yang termasuk kategori dilindungi oleh undang-undang. Kepemilikan ilegal terhadap satwa liar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.*

Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Pengiriman 22 PMI Ilegal Berhasil Digagalkan, Polda Riau Tangkap 2 Terduga TPPO
Kematian Siswa SD di Inhu, Keluarga Desak Polisi Usut Dugaan Bullying
Kronologi Terungkapnya Kasus Pemalsuan Emas di Bengkalis, Pemilik Toko Diamankan Polisi
Draf Perwako Pemilihan RT/RW Dinilai Bermasalah, Komisi I DPRD Pekanbaru Minta Revisi Total
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Berita Sebelumnya Prakiraan Cuaca Riau Catat 50 Titik Panas, Rokan Hilir Tertinggi
Berita Berikutnya Pelaku berikut satwa dilindungi 3 ekor kucing hutan berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (1/8/2025). Jual Anak Kucing Hutan Rp1 Juta, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Pekanbaru
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Ikuti Kami

FacebookSuka
XIkuti
YoutubeSubscribe
TelegramIkuti
- Advertisement -
Ad image

Terbaru

Zukri Lantik Denny Gunawan Sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata
Nasional
Pemkab Pelalawan Perkuat Mitigasi Banjir
Nasional
DPRD Pekanbaru Hentikan Seluruh Pemasangan Tiang Internet, Provider Diwanti-wanti Hentikan Aktivitas
Pekanbaru
DPRD Hadiri Sosialisasi RDTR Marpoyan Damai 2025–2044, Pemko Tegaskan Pentingnya Ketertiban Ruang Kota
Pekanbaru

Kamu mungkin suka

Terdakwa kasus korupsi dan suap yang merupakan Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjnaran dan uang pengganti miliaran rupiah
Hukum

Tuntutan Berat untuk Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran

7 bulan lalu
DILARANG MELINTAS - Truk bertonase besar melintas di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, beberapa waktu lalu
Politik

DPRD Pekanbaru Apresiasi Penertiban Truk ODOL, Dorong Sosialisasi Intensif

8 bulan lalu
Pekanbaru

Pansus DPRD Pekanbaru Intensifkan Pembahasan Ranperda Penanaman Modal, OPD dan Tenaga Ahli Dilibatkan

5 bulan lalu
Pekanbaru

Absen dari Rapat, APJATEL Disemprot Komisi I DPRD Pekanbaru Saat Sidak Tiang Optik Ilegal

5 bulan lalu
Radarnews.coRadarnews.co
© 2026 Radarnews.co. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
ⓘ
wpDiscuz
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Password

Lupa password?