PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru meningkatkan intensitas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif untuk Kemudahan Investasi. Rapat lanjutan digelar Senin (27/10/2025) di ruang Komisi IV dengan menghadirkan OPD terkait dan tenaga ahli untuk memperkuat substansi regulasi.
Penanggung Jawab Pansus, T Azwendi Fajri SE MM, menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kompetitif. Regulasi tersebut akan menjadi dasar pemberian insentif dan kemudahan kepada investor, terutama pelaku usaha berskala menengah dan besar.
“Perda ini sudah lama ditunggu. Aturan ini akan menjadi fondasi penting agar investasi bisa tumbuh cepat, tepat, dan didukung pelayanan perizinan yang maksimal,” kata Azwendi usai rapat.
Ia menjelaskan bahwa Ranperda tersebut nantinya memberikan kepastian hukum bagi investor lokal maupun asing, sejalan dengan upaya Pemko Pekanbaru memperbaiki kualitas layanan perizinan. Standar operasional pelayanan juga akan diatur secara lebih jelas untuk memastikan setiap investasi berjalan dalam koridor aturan.
Azwendi turut menekankan urgensi skema insentif. Menurutnya, pemerintah harus menyediakan stimulus sesuai klasifikasi usaha agar pertumbuhan investasi dapat lebih terukur. Pembahasan berikutnya akan difokuskan pada penentuan jenis, syarat, serta mekanisme pemberian insentif.
Pansus juga menyoroti hambatan birokrasi yang telah lama dikeluhkan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya terkait lamanya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan laporan, waktu penerbitan PBG bisa mencapai satu hingga tiga bulan.
“Dengan Perda ini, kita bedah permasalahannya satu per satu dan mencari solusi konkret. Harus ada percepatan sehingga PBG bisa terbit lebih cepat meski pemohon jumlahnya ribuan,” ujar Azwendi.
Ia meyakini percepatan proses perizinan berpotensi meningkatkan arus investasi, diikuti perbaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, DPRD mendorong agar pembahasan Ranperda dapat diselesaikan pada 2025.
“Harapannya, Ranperda ini bisa diberlakukan mulai 2026 setelah seluruh proses legislasi selesai,” pungkasnya. (*inf)
