Radarnews.co, BENGKALIS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar praktik penjualan perhiasan palsu yang dijalankan sebuah toko emas di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau. Pemilik toko emas yang diketahui berinisial MI diamankan petugas pada Selasa (29/7/2025), setelah terungkap bahwa ia telah menjual emas palsu kepada masyarakat dengan modus penyepuhan perak.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis petang (31/7/2025), Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, menjelaskan bahwa tersangka MI telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2021. Ia menjual perhiasan perak yang disepuh emas dan mengklaim bahwa barang tersebut memiliki kadar emas murni 22 karat.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang merasa tertipu setelah membeli gelang emas di toko tersebut,” ungkap Kompol Anton dalam keterangannya didampingi Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel dan Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan.
Modus Palsukan Perak Jadi Emas
Menurut penjelasan polisi, korban awalnya membeli dua gelang emas dengan total harga sekitar Rp 4,1 juta. MI mengklaim bahwa kedua gelang tersebut memiliki kadar 22 karat, masing-masing seberat 3,94 gram dan 3 gram. Namun saat dibawa pulang, korban mulai curiga dengan tampilan fisik gelang, terutama karena surat pembelian tidak menyertakan informasi kadar emas.
“Warna gelang terlihat berbeda dari emas pada umumnya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata gelang tersebut adalah perak yang hanya disepuh lapisan emas,” jelas Wakapolres.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis. Tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek toko emas milik MI pada Selasa sore. Saat penggerebekan berlangsung pukul 15.48 WIB, polisi memeriksa seluruh perhiasan yang dipajang di etalase.
“Hasil uji cepat menunjukkan sebagian besar perhiasan yang dijual berubah warna menjadi perak setelah dilakukan pengujian. Ini menandakan bahwa material aslinya bukan emas,” ungkap Kompol Anton.
Tersangka Sudah Beroperasi Sejak 2015
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku telah membuka toko emas sejak tahun 2015. Namun praktik penjualan emas palsu baru ia lakukan sejak 2021. MI bahkan mengaku melakukan semua proses penyepuhan secara mandiri tanpa bantuan pihak lain.
“Dari hasil interogasi, pelaku belajar menyepuh perak menjadi tampak seperti emas secara autodidak, menggunakan peralatan sederhana yang ia miliki di toko,” ujar Iptu Yhon Mabel.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa perhiasan emas palsu seberat total 1,8 kilogram yang terdiri dari berbagai model, seperti cincin, gelang, dan kalung. Selain itu, disita pula uang tunai hasil penjualan senilai Rp 7,3 juta dalam pecahan seratus ribu, dan Rp 620 ribu dalam pecahan kecil.
Polisi Imbau Korban Lain Segera Melapor
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Bengkalis mengimbau masyarakat yang pernah bertransaksi di toko emas milik MI dan merasa dirugikan agar segera melapor. Pelaporan dapat dilakukan langsung ke Satreskrim Polres Bengkalis atau ke Pos BKO 125 yang berada di kawasan Duri.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Jika masyarakat pernah membeli perhiasan dari toko tersebut dan curiga akan keasliannya, kami harap segera melapor agar bisa kami tindaklanjuti,” tegas Yhon Mabel.
Saat ini MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait penipuan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan logam mulia ini.
Kasus penjualan emas palsu ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada saat membeli perhiasan. Pastikan pembelian dilakukan di toko resmi dan terpercaya, serta mintalah sertifikat kadar emas secara tertulis. Waspadai harga yang terlalu murah atau tidak masuk akal dibanding harga pasaran emas.
Polres Bengkalis berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal di wilayah hukumnya dan memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak konsumen.*