Radarnews.co, PEKANBARU — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap lima entitas usaha di Riau yang diduga lalai dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat perusahaan perkebunan kelapa sawit disegel, sementara satu pabrik kelapa sawit resmi dihentikan operasionalnya.
Langkah ini diumumkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Irjen Rizal Irawan, sebagai bentuk respons atas temuan titik panas di area konsesi yang dikelola perusahaan-perusahaan tersebut.
Empat perusahaan yang konsesinya disegel adalah:
- PT Adei Crumb Rubber
- PT Multi Gambut Industri
- PT Tunggal Mitra Plantation
- PT Sumatera Riang Lestari (SRL)
Sementara satu pabrik yang dikenakan sanksi penghentian operasi adalah PT Jatim Jaya Perkasa, yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir.
Hotspot Terpantau Sejak Awal Tahun
Menurut data pengawasan KLHK, sepanjang Januari hingga Juli 2025, sejumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan menengah hingga tinggi terdeteksi di wilayah konsesi keempat perusahaan tersebut.
- PT Adei Crumb Rubber: 5 hotspot
- PT Multi Gambut Industri: 5 hotspot
- PT Tunggal Mitra Plantation: 2 hotspot
- PT Sumatera Riang Lestari (SRL): 13 hotspot
Jumlah terbanyak ditemukan di area PT SRL, yang menjadi sorotan utama pengawasan KLHK karena diduga menunjukkan tingkat kelalaian paling tinggi.
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa hanya terpantau satu hotspot, namun temuan lapangan mengindikasikan adanya emisi mencemari dari cerobong asap pabrik, yang berdampak langsung terhadap kualitas udara di kawasan sekitar.
Teguran Keras bagi Pelaku Usaha
Irjen Rizal Irawan menegaskan bahwa tindakan penyegelan dan penghentian operasional ini adalah bentuk peringatan serius kepada para pemegang izin usaha untuk menjalankan tanggung jawabnya.
“Perusahaan yang disegel akan dikenakan sanksi administratif dan penyegelan, sementara pabrik kelapa sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan,” ujar Rizal, Sabtu (26/7/2025).
Ia menambahkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki izin harus secara aktif melakukan upaya mitigasi kebakaran dan menjaga agar wilayah konsesinya bebas dari kebakaran. Tidak boleh ada alasan untuk pembiaran.
“Pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Mitigasi adalah kewajiban yang melekat,” tegas Rizal.
KLHK menyatakan akan menggunakan seluruh instrumen hukum, termasuk sanksi pidana, perdata, dan administratif, guna memastikan para pelaku usaha bertanggung jawab.
Perkuat Langkah Pencegahan
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian LHK, Ardyanto Nugroho, mengingatkan seluruh pelaku usaha agar meningkatkan sistem pengawasan internal, khususnya menjelang puncak musim kemarau yang rawan karhutla.
Ia menyebut sejumlah langkah yang wajib disiapkan oleh perusahaan, seperti:
- Pembuatan sekat kanal
- Penyediaan embung atau sumber air
- Patroli terpadu bersama masyarakat dan instansi pemerintah
“Kami mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menunggu sampai api muncul. Pencegahan jauh lebih penting dan menjadi tanggung jawab mutlak,” kata Ardyanto.
Peringatan ini, lanjutnya, bukan hanya sekadar himbauan, tetapi bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan yang tidak bisa ditawar-tawar.
Investigasi Masih Berlanjut
Meski penyegelan telah dilakukan, KLHK menyatakan proses investigasi dan pengumpulan bukti terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung. Tim dari Deputi Gakkum terus melakukan pemeriksaan lanjutan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Jika nantinya ditemukan unsur pidana, perusahaan dan pihak yang bertanggung jawab bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan lain yang relevan.
Praktik pembiaran atau minimnya upaya pencegahan karhutla tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan kesehatan publik, tetapi juga menurunkan citra dunia usaha, terutama di sektor perkebunan dan pengolahan sawit yang selama ini kerap menjadi sorotan internasional.
Langkah tegas KLHK ini pun menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi kelalaian yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dengan adanya penyegelan dan penghentian operasional ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di sektor kehutanan dan perkebunan segera mengevaluasi sistem pengelolaan lahannya serta menjalankan kewajiban mereka sesuai peraturan perundang-undangan.*