Dengan menggunakan website ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.
Accept
Radarnews.coRadarnews.co
  • News
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kepulauan Meranti
    • Kuantan Singingi
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
    Riau
    Lihat Lainnya
    Berita Teratas
    Konji Barayak, bubur tradisional khas Kuantan Singingi akan menjadi menu kuliner andalan menyambut Festival Pacu Jalur 2025
    Festival Pacu Jalur 2025 Usung Kuliner dan Budaya Khas Kuansing, Konji Barayak Jadi Andalan
    6 bulan lalu
    DPRD Hadiri Sosialisasi RDTR Marpoyan Damai 2025–2044, Pemko Tegaskan Pentingnya Ketertiban Ruang Kota
    2 bulan lalu
    Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri
    DPRD Riau Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Disnakertrans
    6 bulan lalu
    Berita Terbaru
    DPRD Pekanbaru Hentikan Seluruh Pemasangan Tiang Internet, Provider Diwanti-wanti Hentikan Aktivitas
    2 bulan lalu
    DPRD Hadiri Sosialisasi RDTR Marpoyan Damai 2025–2044, Pemko Tegaskan Pentingnya Ketertiban Ruang Kota
    2 bulan lalu
    Banyak Temuan, Komisi IV DPRD Pekanbaru Soroti Serius Kinerja Dishub dan PT YSM
    2 bulan lalu
    Absen dari Rapat, APJATEL Disemprot Komisi I DPRD Pekanbaru Saat Sidak Tiang Optik Ilegal
    2 bulan lalu
  • Nasional
  • Internasional
    InternasionalLihat Lainnya
    kendaraan militer Thailand menghadapi Kamboja.
    Hari Ke-4 Konflik Thailand-Kamboja: Jumlah Korban Meningkat, Ratusan Ribu Warga Mengungsi
    6 bulan lalu
    Pasukan militer Thailand memuat artileri
    Konflik Thailand-Kamboja Memanas, Kekuatan Militer Jomplang
    6 bulan lalu
  • Hukum
    HukumLihat Lainnya
    Polsek Kunto Darusalam amankan seorang pria berinisial JP (29) bersama barang bukti sabu seberat 11,92 gram, uang tunai, handphone, dompet, dan sepeda motor. Pelaku ditangkap usai operasi undercover buy di Desa Kunto Darusalam Hilir, Rokan Hulu. | Foto: Wartaoke.net/Andrean
    Geger! Pria di Rokan Hulu Diciduk Polisi Saat Antar Sabu Hampir 12 Gram
    5 bulan lalu
    Foto bersama Polres Rohul Bersama Anak TK Islam Sialang Jaya saat Tanam Pohon Manggis
    Polres Rohul Ajak Generasi Muda Wujudkan Green Policing
    5 bulan lalu
    Tersangka berisinial MR (31) saat diamankan di polsek tambusai utara. Dari rumah pelaku di temukan, 14 sabun dengan berat 3,91 gram. | Foto: Polsek Tambusai Utara/Andrean
    Polsek Tambusai Utara Bekuk Pengedar, 14 Paket Sabu Diamankan
    5 bulan lalu
    Terdakwa kasus korupsi dan suap yang merupakan Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjnaran dan uang pengganti miliaran rupiah
    Tuntutan Berat untuk Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran
    6 bulan lalu
    Ketiga terdakwa suap, termasuk eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menghadapi sidang tuntutan di Pengadillan Negeri Pekanbaru
    Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
    6 bulan lalu
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Teknologi
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2026 Radarnews.co. All Rights Reserved.
Membaca: KLHK Sanksi 4 Perusahaan Sawit dan 1 Pabrik di Riau Akibat Karhutla
Bagikan
Notifikasi Lihat Lainnya
Ubah Ukuran HurufAa
Ubah Ukuran HurufAa
Radarnews.coRadarnews.co
  • News
  • Pekanbaru
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • Kampar
  • Kepulauan Meranti
  • Kuantan Singingi
  • Pelalawan
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • NewsNewsNews
  • KanalKanalKanal
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lingkungan
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Teknologi
  • DaerahDaerahDaerah
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kepulauan Meranti
    • Kuantan Singingi
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2026 Radarnews.co. All Rights Reserved.
Lingkungan

KLHK Sanksi 4 Perusahaan Sawit dan 1 Pabrik di Riau Akibat Karhutla

Oleh Fahrizal Hamzah - Reporter
6 bulan lalu
4 Menit Membaca
Bagikan
Pabrik sawit dan perusahaan disegel KLH karena KArhutla
DISEGEL - 4 perusahaan sawit dan 1 pabrik disegel oleh tim KLH. Perusahaan perkebunan sawit tersebut diduga abai melakukan mitigasi Karhutla di wilayah operasional mereka.Dok. KLH/BPLH
Bagikan

Radarnews.co, PEKANBARU — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap lima entitas usaha di Riau yang diduga lalai dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat perusahaan perkebunan kelapa sawit disegel, sementara satu pabrik kelapa sawit resmi dihentikan operasionalnya.

Langkah ini diumumkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Irjen Rizal Irawan, sebagai bentuk respons atas temuan titik panas di area konsesi yang dikelola perusahaan-perusahaan tersebut.

Empat perusahaan yang konsesinya disegel adalah:

  • PT Adei Crumb Rubber
  • PT Multi Gambut Industri
  • PT Tunggal Mitra Plantation
  • PT Sumatera Riang Lestari (SRL)

Sementara satu pabrik yang dikenakan sanksi penghentian operasi adalah PT Jatim Jaya Perkasa, yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir.

Hotspot Terpantau Sejak Awal Tahun

Menurut data pengawasan KLHK, sepanjang Januari hingga Juli 2025, sejumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan menengah hingga tinggi terdeteksi di wilayah konsesi keempat perusahaan tersebut.

  • PT Adei Crumb Rubber: 5 hotspot
  • PT Multi Gambut Industri: 5 hotspot
  • PT Tunggal Mitra Plantation: 2 hotspot
  • PT Sumatera Riang Lestari (SRL): 13 hotspot

Jumlah terbanyak ditemukan di area PT SRL, yang menjadi sorotan utama pengawasan KLHK karena diduga menunjukkan tingkat kelalaian paling tinggi.

Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa hanya terpantau satu hotspot, namun temuan lapangan mengindikasikan adanya emisi mencemari dari cerobong asap pabrik, yang berdampak langsung terhadap kualitas udara di kawasan sekitar.

Teguran Keras bagi Pelaku Usaha

Irjen Rizal Irawan menegaskan bahwa tindakan penyegelan dan penghentian operasional ini adalah bentuk peringatan serius kepada para pemegang izin usaha untuk menjalankan tanggung jawabnya.

“Perusahaan yang disegel akan dikenakan sanksi administratif dan penyegelan, sementara pabrik kelapa sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan,” ujar Rizal, Sabtu (26/7/2025).

Ia menambahkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki izin harus secara aktif melakukan upaya mitigasi kebakaran dan menjaga agar wilayah konsesinya bebas dari kebakaran. Tidak boleh ada alasan untuk pembiaran.

“Pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Mitigasi adalah kewajiban yang melekat,” tegas Rizal.

KLHK menyatakan akan menggunakan seluruh instrumen hukum, termasuk sanksi pidana, perdata, dan administratif, guna memastikan para pelaku usaha bertanggung jawab.

Perkuat Langkah Pencegahan

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian LHK, Ardyanto Nugroho, mengingatkan seluruh pelaku usaha agar meningkatkan sistem pengawasan internal, khususnya menjelang puncak musim kemarau yang rawan karhutla.

Ia menyebut sejumlah langkah yang wajib disiapkan oleh perusahaan, seperti:

  • Pembuatan sekat kanal
  • Penyediaan embung atau sumber air
  • Patroli terpadu bersama masyarakat dan instansi pemerintah

“Kami mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menunggu sampai api muncul. Pencegahan jauh lebih penting dan menjadi tanggung jawab mutlak,” kata Ardyanto.

Peringatan ini, lanjutnya, bukan hanya sekadar himbauan, tetapi bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan yang tidak bisa ditawar-tawar.

Investigasi Masih Berlanjut

Meski penyegelan telah dilakukan, KLHK menyatakan proses investigasi dan pengumpulan bukti terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung. Tim dari Deputi Gakkum terus melakukan pemeriksaan lanjutan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Jika nantinya ditemukan unsur pidana, perusahaan dan pihak yang bertanggung jawab bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan lain yang relevan.

Praktik pembiaran atau minimnya upaya pencegahan karhutla tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan kesehatan publik, tetapi juga menurunkan citra dunia usaha, terutama di sektor perkebunan dan pengolahan sawit yang selama ini kerap menjadi sorotan internasional.

Langkah tegas KLHK ini pun menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi kelalaian yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.

Dengan adanya penyegelan dan penghentian operasional ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di sektor kehutanan dan perkebunan segera mengevaluasi sistem pengelolaan lahannya serta menjalankan kewajiban mereka sesuai peraturan perundang-undangan.*

Absen dari Rapat, APJATEL Disemprot Komisi I DPRD Pekanbaru Saat Sidak Tiang Optik Ilegal
DPRD Pekanbaru Bentuk Tiga Pansus, Pemko Sampaikan Jawaban Resmi Terkait Ranperda Strategis
Draf Perwako Pemilihan RT/RW Dinilai Bermasalah, Komisi I DPRD Pekanbaru Minta Revisi Total
Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Larangan Truk ODOL di Pekanbaru Mulai Efektif, Sopir Enggan Ambil Risiko
Topik:Karhutla di Riau
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Berita Sebelumnya Mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengkritik tajam kebijakan pembiaran rangkap jabatan petinggi negara Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK
Berita Berikutnya Tim Polres Inhil sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau. Tak Sengaja Bakar 5 Ha Lahan Gambut, Warga Inhil Ditangkap Polisi
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Ikuti Kami

FacebookSuka
XIkuti
YoutubeSubscribe
TelegramIkuti
- Advertisement -
Ad image

Terbaru

DPRD Pekanbaru Hentikan Seluruh Pemasangan Tiang Internet, Provider Diwanti-wanti Hentikan Aktivitas
Pekanbaru
DPRD Hadiri Sosialisasi RDTR Marpoyan Damai 2025–2044, Pemko Tegaskan Pentingnya Ketertiban Ruang Kota
Pekanbaru
Banyak Temuan, Komisi IV DPRD Pekanbaru Soroti Serius Kinerja Dishub dan PT YSM
Pekanbaru
Pejabat Tak Hadir, Komisi I DPRD Pekanbaru Tunda Hearing Kabel Internet Semrawut
Pekanbaru

Kamu mungkin suka

Dua terduga TPPO berhasil diamankan Polda Riau dalam operasi yang digelar di Dumai, Sabtu (9/8/2025) dini hari
Hukum

Pengiriman 22 PMI Ilegal Berhasil Digagalkan, Polda Riau Tangkap 2 Terduga TPPO

6 bulan lalu
Petugas BMKG memperlihatkan sebaran titik panas (hotspot) di kawasan Riau
Lingkungan

Riau Catat Titik Panas Tertinggi di Sumatera, Kepulauan Meranti dan Rohil Mendominasi

6 bulan lalu
Foto bersama Polres Rohul Bersama Anak TK Islam Sialang Jaya saat Tanam Pohon Manggis
Rokan Hulu

Polres Rohul Ajak Generasi Muda Wujudkan Green Policing

5 bulan lalu
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Tolak Relokasi, Sampaikan Aspirasi ke DPRD Riau Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) kembali menyuarakan aspirasi terkait penolakan relokasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Riau, Selasa (19/8/2025)
Riau

Bertemu DPRD Riau, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Tegas Tolak Relokasi

6 bulan lalu
Radarnews.coRadarnews.co
© 2026 Radarnews.co. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
ⓘ
wpDiscuz
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Password

Lupa password?