Dengan menggunakan website ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.
Accept
Radarnews.coRadarnews.co
  • News
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kepulauan Meranti
    • Kuantan Singingi
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
    Riau
    Lihat Lainnya
    Berita Teratas
    Ilustrasi kriminalitas Riau
    Pekanbaru Catat Angka Kejahatan Tertinggi di Riau, Ini Daftar 5 Besarnya
    4 minggu lalu
    Anggota Polsek Batang Cenaku beserta warga sekitar membantu menyeberangkan kendaraan yang melintas.
    Sungai Cenaku Meluap, Polisi Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Inhu
    1 bulan lalu
    Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
    Wapres Gibran Kunjungi Riau, Ada Apa?
    1 bulan lalu
    Berita Terbaru
    Bertemu DPRD Riau, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Tegas Tolak Relokasi
    1 minggu lalu
    Tuntutan Berat untuk Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran
    2 minggu lalu
    Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
    2 minggu lalu
    Sidang Tuntutan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Digelar Hari Ini
    2 minggu lalu
  • Nasional
  • Internasional
    InternasionalLihat Lainnya
    kendaraan militer Thailand menghadapi Kamboja.
    Hari Ke-4 Konflik Thailand-Kamboja: Jumlah Korban Meningkat, Ratusan Ribu Warga Mengungsi
    1 bulan lalu
    Pasukan militer Thailand memuat artileri
    Konflik Thailand-Kamboja Memanas, Kekuatan Militer Jomplang
    1 bulan lalu
  • Hukum
    HukumLihat Lainnya
    Terdakwa kasus korupsi dan suap yang merupakan Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjnaran dan uang pengganti miliaran rupiah
    Tuntutan Berat untuk Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran
    3 minggu lalu
    Ketiga terdakwa suap, termasuk eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menghadapi sidang tuntutan di Pengadillan Negeri Pekanbaru
    Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
    3 minggu lalu
    Petugas menggiring mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa usai penetapan dan penahanan pasca OTT, beberapa waktu lalu
    Sidang Tuntutan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Digelar Hari Ini
    3 minggu lalu
    Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sidak ke RDS Madani Pekanbaru
    Skandal Pungli THL RSD Madani: Fakta Hampir Rampung, Laporan Segera Naik
    3 minggu lalu
    Dua terduga TPPO berhasil diamankan Polda Riau dalam operasi yang digelar di Dumai, Sabtu (9/8/2025) dini hari
    Pengiriman 22 PMI Ilegal Berhasil Digagalkan, Polda Riau Tangkap 2 Terduga TPPO
    3 minggu lalu
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Teknologi
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2025 Radarnews.co. All Rights Reserved.
Membaca: KLHK Sanksi 4 Perusahaan Sawit dan 1 Pabrik di Riau Akibat Karhutla
Bagikan
Notifikasi Lihat Lainnya
Ubah Ukuran HurufAa
Ubah Ukuran HurufAa
Radarnews.coRadarnews.co
  • News
  • Pekanbaru
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • Kampar
  • Kepulauan Meranti
  • Kuantan Singingi
  • Pelalawan
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • NewsNewsNews
  • KanalKanalKanal
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lingkungan
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Teknologi
  • DaerahDaerahDaerah
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kepulauan Meranti
    • Kuantan Singingi
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2025 Radarnews.co. All Rights Reserved.
Lingkungan

KLHK Sanksi 4 Perusahaan Sawit dan 1 Pabrik di Riau Akibat Karhutla

Terakhir diperbarui: 26 Juli 2025, 16:51 WIB
Oleh Fahrizal Hamzah - Reporter
4 Menit Membaca
Bagikan
Pabrik sawit dan perusahaan disegel KLH karena KArhutla
DISEGEL - 4 perusahaan sawit dan 1 pabrik disegel oleh tim KLH. Perusahaan perkebunan sawit tersebut diduga abai melakukan mitigasi Karhutla di wilayah operasional mereka.Dok. KLH/BPLH
Bagikan

Radarnews.co, PEKANBARU — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap lima entitas usaha di Riau yang diduga lalai dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat perusahaan perkebunan kelapa sawit disegel, sementara satu pabrik kelapa sawit resmi dihentikan operasionalnya.

Langkah ini diumumkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Irjen Rizal Irawan, sebagai bentuk respons atas temuan titik panas di area konsesi yang dikelola perusahaan-perusahaan tersebut.

Empat perusahaan yang konsesinya disegel adalah:

  • PT Adei Crumb Rubber
  • PT Multi Gambut Industri
  • PT Tunggal Mitra Plantation
  • PT Sumatera Riang Lestari (SRL)

Sementara satu pabrik yang dikenakan sanksi penghentian operasi adalah PT Jatim Jaya Perkasa, yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir.

Hotspot Terpantau Sejak Awal Tahun

Menurut data pengawasan KLHK, sepanjang Januari hingga Juli 2025, sejumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan menengah hingga tinggi terdeteksi di wilayah konsesi keempat perusahaan tersebut.

  • PT Adei Crumb Rubber: 5 hotspot
  • PT Multi Gambut Industri: 5 hotspot
  • PT Tunggal Mitra Plantation: 2 hotspot
  • PT Sumatera Riang Lestari (SRL): 13 hotspot

Jumlah terbanyak ditemukan di area PT SRL, yang menjadi sorotan utama pengawasan KLHK karena diduga menunjukkan tingkat kelalaian paling tinggi.

Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa hanya terpantau satu hotspot, namun temuan lapangan mengindikasikan adanya emisi mencemari dari cerobong asap pabrik, yang berdampak langsung terhadap kualitas udara di kawasan sekitar.

Teguran Keras bagi Pelaku Usaha

Irjen Rizal Irawan menegaskan bahwa tindakan penyegelan dan penghentian operasional ini adalah bentuk peringatan serius kepada para pemegang izin usaha untuk menjalankan tanggung jawabnya.

“Perusahaan yang disegel akan dikenakan sanksi administratif dan penyegelan, sementara pabrik kelapa sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan,” ujar Rizal, Sabtu (26/7/2025).

Ia menambahkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki izin harus secara aktif melakukan upaya mitigasi kebakaran dan menjaga agar wilayah konsesinya bebas dari kebakaran. Tidak boleh ada alasan untuk pembiaran.

“Pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Mitigasi adalah kewajiban yang melekat,” tegas Rizal.

KLHK menyatakan akan menggunakan seluruh instrumen hukum, termasuk sanksi pidana, perdata, dan administratif, guna memastikan para pelaku usaha bertanggung jawab.

Perkuat Langkah Pencegahan

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian LHK, Ardyanto Nugroho, mengingatkan seluruh pelaku usaha agar meningkatkan sistem pengawasan internal, khususnya menjelang puncak musim kemarau yang rawan karhutla.

Ia menyebut sejumlah langkah yang wajib disiapkan oleh perusahaan, seperti:

  • Pembuatan sekat kanal
  • Penyediaan embung atau sumber air
  • Patroli terpadu bersama masyarakat dan instansi pemerintah

“Kami mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menunggu sampai api muncul. Pencegahan jauh lebih penting dan menjadi tanggung jawab mutlak,” kata Ardyanto.

Peringatan ini, lanjutnya, bukan hanya sekadar himbauan, tetapi bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan yang tidak bisa ditawar-tawar.

Investigasi Masih Berlanjut

Meski penyegelan telah dilakukan, KLHK menyatakan proses investigasi dan pengumpulan bukti terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung. Tim dari Deputi Gakkum terus melakukan pemeriksaan lanjutan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Jika nantinya ditemukan unsur pidana, perusahaan dan pihak yang bertanggung jawab bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan lain yang relevan.

Praktik pembiaran atau minimnya upaya pencegahan karhutla tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan kesehatan publik, tetapi juga menurunkan citra dunia usaha, terutama di sektor perkebunan dan pengolahan sawit yang selama ini kerap menjadi sorotan internasional.

Langkah tegas KLHK ini pun menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi kelalaian yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.

Dengan adanya penyegelan dan penghentian operasional ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di sektor kehutanan dan perkebunan segera mengevaluasi sistem pengelolaan lahannya serta menjalankan kewajiban mereka sesuai peraturan perundang-undangan.*

Kapolda Riau Usul Lahan Terbakar Ditetapkan Status Quo 10 Tahun, Terkait Cukong?
Lima Calon Daerah Otonomi Baru di Riau Masih Terkendala Administrasi
Dikeluhkan Warga, Satlantas Pekanbaru Tertibkan Parkir Liar di Depan Mal SKA
Pengakuan Security Disnakertrans Riau: “Tiba-Tiba Api Sudah Membesar”
DPRD Riau Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Disnakertrans
Topik:Karhutla di Riau
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Berita Sebelumnya Mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengkritik tajam kebijakan pembiaran rangkap jabatan petinggi negara Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK
Berita Berikutnya Tim Polres Inhil sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau. Tak Sengaja Bakar 5 Ha Lahan Gambut, Warga Inhil Ditangkap Polisi
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Ikuti Kami

FacebookSuka
XIkuti
YoutubeSubscribe
TelegramIkuti
- Advertisement -
Ad image

Terbaru

Prof. Harris Arthur Hedar, Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM)
Prof Harris Arthur: Sekolah Rakyat Putus Kemiskinan Ekstrem Indonesia
Pendidikan
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Tolak Relokasi, Sampaikan Aspirasi ke DPRD Riau Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) kembali menyuarakan aspirasi terkait penolakan relokasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Riau, Selasa (19/8/2025)
Bertemu DPRD Riau, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Tegas Tolak Relokasi
Riau
CEO Meta, Mark Zuckerberg
Zuckerberg Klaim AI Meta Mulai “Belajar Sendiri”
Teknologi
Terdakwa kasus korupsi dan suap yang merupakan Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjnaran dan uang pengganti miliaran rupiah
Tuntutan Berat untuk Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran
Hukum

Kamu mungkin suka

Sebanyak 7 orang guru honor komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) 020 Bukit Sako Desa Segati, Kecamatan Langgam mengadu ke DPRD Pelalawan Senin (28/7/2025).
Pendidikan

Digaji Hanya Rp 200 Ribu per Bulan, 7 Guru Komite di Pelalawan Ancam Mundur

1 bulan lalu
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sedang berinteraksi dengan sejumlah pelajar, baru-baru ini
Pendidikan

Akhirnya 1.470 Anak Putus Sekolah di Pekanbaru Terdata, Bersiap untuk Pendidikan Gratis

3 minggu lalu
Prakiraan Cuaca
Riau

Cuaca Riau Hari Ini 28 Juli: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Daerah

1 bulan lalu
Edi Basri, Ketua Komisi III DPRD Riau
Politik

DPRD Riau Geram: Kepala OPD Wajib Hadir di Rapat Pansus, Bukan Hanya Kirim Perwakilan

3 minggu lalu
Radarnews.coRadarnews.co
© 2025 Radarnews.co. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
ⓘ
wpDiscuz
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Password

Lupa password?