Radarnews.co, KAMPAR — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengajukan usulan tegas untuk mengatasi praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap berulang di wilayahnya. Dalam rapat koordinasi nasional terkait penanganan karhutla yang digelar secara hibrid, Herry menyarankan agar seluruh lahan bekas terbakar di Riau ditetapkan dalam status status quo selama minimal 10 tahun.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk pencegahan terhadap praktik eksploitasi lahan pascakebakaran yang seringkali dimanfaatkan oleh aktor-aktor tidak bertanggung jawab, termasuk cukong dan oknum yang sengaja membakar lahan untuk membuka areal perkebunan baru, terutama sawit.
“Kalau boleh saran, status quo tersebut untuk 10 tahun dan seterusnya agar cukong-cukong atau oknum yang memajukan petani ini tidak bisa membuka lahan lagi selanjutnya,” ujar Herry dalam rapat yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BNPB Indonesia pada Senin (28/7/2025).
Cegah Eksploitasi Lahan
Status quo yang dimaksud Herry adalah larangan segala bentuk aktivitas terhadap lahan bekas terbakar. Itu termasuk pelarangan penanaman ulang, pengolahan, ataupun pemanfaatan lainnya dalam jangka panjang. Dengan kebijakan ini, diharapkan insentif ekonomi bagi pelaku pembakaran dapat ditekan.
Dalam rapat tersebut, yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Herry memaparkan bahwa pola pembakaran lahan selama ini sudah sangat sistematis. Ia menuding para cukong kerap memanfaatkan petani lokal sebagai perantara untuk membakar lahan. Setelah itu, barulah lahan dimanfaatkan oleh pihak korporasi dalam hitungan beberapa tahun kemudian.
“Karena modus yang memang dilakukan selama ini, mereka mungkin memajukan itu petani-petani lokal. Setelah itu korporasi akan bermain dua atau tiga tahun atau lima tahun ke depan,” jelasnya.
Tesso Nilo Jadi Contoh Kasus
Kapolda juga menyebut kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai contoh nyata dari modus yang ia maksud. TNTN yang menjadi kawasan konservasi sempat mengalami kebakaran hebat pada 2019. Namun, beberapa tahun setelahnya, ditemukan keberadaan tanaman kelapa sawit muda di area bekas kebakaran tersebut.
“Dan di lokasi bekas kebakaran tersebut, ada sawit-sawit muda,” ungkap Herry.
Kondisi ini mengindikasikan adanya proses sistematis pembukaan lahan melalui pembakaran, lalu ditanami kelapa sawit setelah waktu berlalu dan perhatian publik mereda.
Tanggapan Pemerintah Pusat
Meski saran dari Kapolda Riau terdengar tajam, hingga akhir rapat belum ada tanggapan langsung dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait usulan tersebut. Namun demikian, sang menteri menyampaikan apresiasinya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Riau.
Sebagai wilayah yang setiap tahun nyaris tidak luput dari ancaman kebakaran hutan dan lahan, Riau kerap menjadi sorotan nasional maupun internasional. Asap yang ditimbulkan dari pembakaran lahan secara ilegal berdampak pada kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta hubungan diplomatik dengan negara tetangga.
Dorongan Penegakan Hukum dan Pencegahan
Penegakan hukum terhadap pembakar lahan memang telah dilakukan, baik terhadap individu maupun korporasi. Namun, tantangan besar tetap ada, terutama menyangkut identifikasi aktor intelektual atau cukong di balik aksi-aksi pembakaran tersebut.
Oleh karena itu, usulan penetapan status quo selama satu dekade dinilai dapat menjadi alat preventif yang kuat. Bila lahan bekas terbakar tidak bisa dimanfaatkan, maka motivasi ekonomi untuk membakar secara ilegal bisa ditekan secara signifikan.
Selain pendekatan hukum dan kebijakan, sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya pendekatan ekologis dan sosial. Edukasi terhadap petani, penguatan kelembagaan lokal, hingga penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam penanggulangan karhutla.
Kapolda Riau telah melemparkan bola ke arah pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kebijakan status quo terhadap lahan bekas terbakar. Kini, tinggal menunggu apakah saran tersebut akan diakomodasi sebagai bagian dari strategi nasional pengendalian karhutla atau tidak. Yang jelas, masalah karhutla bukan sekadar soal api, tapi juga jejaring ekonomi dan aktor yang bergerak di balik layar.*