PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali menyoroti sejumlah kejanggalan dalam draf Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pemilihan ketua RT dan RW. Draf yang tengah disiapkan Pemko itu dinilai masih jauh dari ideal dan bahkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang hendak mencalonkan diri.
Dalam rapat yang digelar bersama OPD terkait, suasana sempat memanas ketika anggota DPRD mempertanyakan sejumlah pasal yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Pemilihan RT/RW yang direncanakan berlangsung pada Desember 2025 dipastikan membutuhkan payung hukum yang jelas, bersih, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan banyak catatan penting kepada Pemko. Salah satu yang paling mendesak adalah pencabutan Surat Edaran (SE) No. 10/SETDA-TAPEM/647/2024. Ia menilai SE tersebut justru mengacaukan alur kebijakan dan tidak relevan lagi dengan proses penyusunan Perwako.
“Kami ingin Perwako yang disusun tidak menimbulkan masalah baru. Semua rekomendasi ini sudah kami sampaikan dalam rapat,” kata Robin.
DPRD juga meminta agar Pemko menghapus syarat surat keterangan dari lurah dan camat bagi calon ketua RT/RW. Menurut DPRD, mekanisme tersebut berisiko besar menciptakan keberpihakan. Selain itu, Komisi I sepakat menetapkan batas usia kandidat 25–65 tahun agar kesempatan bagi warga tetap terbuka luas.
Ketegangan meningkat ketika Anggota Komisi I, Syafri Syarif, mengajukan sejumlah pertanyaan tajam kepada Asisten I Masykur Tarmizi dan Kabag Hukum Edi Susanto. Menurut Syafri, ada pasal yang jelas-jelas berpotensi menghambat partisipasi warga.
“Ini harus ditinjau ulang. Jangan ada pasal yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu. Apalagi kalau pemilihan dilakukan lewat musyawarah mufakat, bagaimana menampung warga di wilayah yang penduduknya sampai 1.500 KK?” ujarnya.
Sekretaris Komisi I, Irman Sasrianto, menyoroti fakta lain: ribuan posisi RT/RW saat ini dijalankan ASN karena jabatan sebelumnya telah habis. Kondisi ini menurutnya tidak boleh dibiarkan karena dapat memengaruhi layanan publik di tingkat paling dasar.
“Ada sekitar 1.600 jabatan RT/RW yang kini dipegang ASN. Bahkan satu ASN bisa memegang delapan hingga sembilan posisi. Jangan diundur lagi, masyarakat yang paling dirugikan,” kata Irman.
Komisi I menegaskan draf Perwako harus sepenuhnya merujuk pada Permendagri No. 18 Tahun 2018 sebagai pedoman utama. Tanpa harmonisasi aturan, Pemko dikhawatirkan akan kembali menghadapi protes dari warga ketika pemilihan berlangsung.
Rapat tersebut dihadiri jajaran Komisi I lainnya—Aidil Amri, Firman, dan Aidhil Nur Putra—serta OPD Pemko yang meliputi Biro Tapem, Asisten I, Kabag Hukum, dan staf terkait. DPRD menegaskan bahwa pembahasan akan berlanjut sampai seluruh pasal benar-benar dianggap aman dan tidak bermasalah bagi masyarakat. (*adv)
