Radarnews.co, Pekanbaru – Peristiwa kebakaran yang melanda Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau pada Senin (28/7/2025) dini hari mengundang perhatian publik dan lembaga legislatif daerah. Gedung milik pemerintah provinsi tersebut terbakar hebat dan menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Pasca kebakaran, suara desakan untuk mengungkap penyebab muncul dari legislatif. Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menyerukan agar pihak kepolisian tidak hanya melakukan penyelidikan biasa, tetapi juga mendalami potensi unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan di balik insiden tersebut.
“Kita minta kasus kebakaran ini diusut secara cermat. Ketika itu ada kelalaian apalagi kesengajaan, tolong ditindak secara hukum dengan tegas,” tegas Edi kepada wartawan.
Politisi dari Partai Gerindra ini menyatakan keprihatinannya atas musibah yang menimpa fasilitas publik yang menjadi pusat pelayanan bidang ketenagakerjaan di Riau. Menurutnya, transparansi informasi sangat diperlukan, mengingat bangunan tersebut adalah bagian dari aset masyarakat.
“Kita tidak menuduh, tapi perlu ada sebuah pengusutan supaya masyarakat dapat menerima informasi yang benar terkait kebakaran ini,” ucapnya menambahkan.
Bukan Sekadar Bangunan, Tapi Aset Publik
Gedung Disnakertrans bukan sekadar tempat kerja aparatur sipil negara. Di balik dinding dan atap yang kini hangus terbakar, tersimpan data, dokumen penting, serta infrastruktur yang menunjang pelayanan publik—mulai dari pengawasan ketenagakerjaan hingga pengelolaan transmigrasi.
“Ini adalah aset Provinsi Riau dan milik masyarakat Riau. Tentunya masyarakat harus tahu dan mendapatkan keterangan yang jelas mengenai kebakaran tersebut,” kata Edi.
Ia mengingatkan, jika benar ada unsur kelalaian atau tindak pidana yang menjadi penyebab, maka proses hukum tidak boleh berhenti di permukaan. “Dan yang punya kompetensi itu adalah kepolisian, melakukan penyelidikan. Dan jika memang ada unsur-unsur pidana yang tentu ada pelakunya, maka harus diusut dengan tuntas,” ujarnya.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Komisi III DPRD Riau, yang membidangi persoalan hukum, pemerintahan, dan aset daerah, menyebut pengusutan menyeluruh adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak publik. Penanganan yang lamban atau tertutup hanya akan memicu spekulasi dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
“Dengan pengusutan tuntas, tentunya masyarakat merasa dilindungi kepentingannya dalam aspek hukum,” tegas Edi.
Menurutnya, penjelasan yang jujur dan terbuka akan menjauhkan publik dari dugaan-dugaan negatif, sekaligus memastikan bahwa sistem pengamanan aset negara benar-benar berjalan.
Belum Ada Hasil Investigasi Resmi
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai penyebab pasti kebakaran. Pihak Disnakertrans pun belum memberikan penjelasan rinci terkait dampak operasional akibat musibah tersebut.
Diketahui, api mulai membesar pada dini hari dan memerlukan waktu beberapa jam untuk dipadamkan oleh petugas. Tidak ada korban jiwa, namun kerusakan fisik dan hilangnya dokumen penting menimbulkan kekhawatiran soal gangguan pelayanan publik dalam waktu dekat.
Kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 miliar mencakup kerusakan bangunan, peralatan kerja, dan aset-aset lainnya yang menjadi bagian dari pelayanan ketenagakerjaan.
DPRD Akan Pantau dan Lakukan Pengawasan
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Riau menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan. Jika diperlukan, Komisi III siap menggelar rapat kerja atau memanggil instansi terkait guna memastikan langkah pemulihan berjalan cepat dan sesuai prosedur.
“Jangan sampai pelayanan publik berhenti terlalu lama. Kita juga akan mendorong pemerintah untuk segera mengaktifkan layanan sementara jika memang dibutuhkan,” kata Edi.
Ia juga menyarankan agar pemerintah provinsi melakukan audit sistem pengamanan di seluruh kantor dinas, guna menghindari insiden serupa di kemudian hari.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset publik membutuhkan sistem pengamanan yang ketat, serta akuntabilitas dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan fasilitas negara.*