Radarnews.co, PEKANBARU — Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menertibkan truk over dimensi over load (ODOL) yang melintas di dalam kota. Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2025 itu dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
“Sudah lama masyarakat menantikan kebijakan ini. Kami dari DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pemko dan Dinas Perhubungan yang mulai mengambil langkah nyata,” ujar Rois saat ditemui di Pekanbaru, Sabtu (2/8/2025).
Ia menilai, truk ODOL selama ini menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan serta kerap terlibat dalam insiden lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Namun demikian, Rois menekankan pentingnya pendekatan persuasif sebelum penegakan aturan dilakukan secara tegas. Sosialisasi yang berkelanjutan dinilai krusial agar aturan tidak hanya diketahui, tetapi juga dipahami dan dipatuhi oleh para pengemudi dan pemilik kendaraan.
“Sosialisasi minimal dua minggu sangat penting. Harus dijelaskan mana jalan yang boleh dilalui, mana yang tidak. Juga jam operasional yang diperbolehkan. Ini tidak bisa serta merta langsung ditindak,” tegas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu.
Ia juga menyoroti pentingnya kelengkapan rambu lalu lintas sebagai bagian dari proses edukasi. Menurutnya, petugas lapangan harus didukung dengan sarana visual yang jelas agar informasi lebih mudah diterima.
“Kalau hanya ada petugas berdiri tanpa rambu yang menjelaskan, tentu pengemudi bisa bingung. Jadi Dishub harus memasang rambu larangan di titik-titik yang rawan dilalui truk ODOL,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rois mengajak semua pihak untuk ikut mendukung implementasi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Ia juga berharap penertiban ini menjadi langkah awal dari perbaikan tata kelola lalu lintas di Pekanbaru secara menyeluruh.*