PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai mengintensifkan penyebarluasan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Marpoyan Damai 2025–2044. Sosialisasi terbaru digelar di Kantor Camat Marpoyan Damai dan dihadiri sejumlah pimpinan DPRD, Selasa (11/11/2025).
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Avidin, dan Ketua Komisi IV, Rois, hadir dalam kegiatan ini. Keterlibatan DPRD menjadi sinyal kuat bahwa lembaga legislatif ingin memastikan konsistensi penerapan regulasi tata ruang yang akan memengaruhi arah pembangunan Pekanbaru hingga dua dekade ke depan.
Wakil Wali Kota, Markarius Anwar, menjelaskan bahwa RDTR merupakan dokumen penting karena menjadi turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih luas. RDTR memberikan kepastian mengenai penggunaan ruang secara detail sehingga meminimalisasi konflik lahan dan pembangunan yang tidak sesuai zona.
“RDTR menjadi pedoman utama bagi masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah dalam menentukan peruntukan ruang sesuai rencana jangka panjang,” ujar Markarius.
Ia menyebut edukasi kepada masyarakat penting, agar warga memahami batasan pembangunan, terutama di wilayah yang termasuk kawasan penyangga (buffer zone) seperti area sekitar objek vital nasional.
Zona Penyangga: Boleh Bangun, Tapi Ada Batasnya
Markarius menegaskan bahwa status buffer zone tidak menghilangkan hak masyarakat atas tanah, namun ada ketentuan teknis yang harus dipatuhi, termasuk pembatasan jumlah lantai.
“Masyarakat boleh membangun, tetapi ada batasan, misalnya jumlah lantai. Karena itu, ajukan izin terlebih dahulu agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan warga sendiri,” katanya.
Perizinan Terintegrasi OSS: Lebih Cepat dan Transparan
Pemko kini memanfaatkan Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat pengecekan kesesuaian lahan melalui pemetaan digital. Sistem ini memungkinkan petugas langsung menilai apakah rencana bangunan memenuhi ketentuan RDTR.
“Proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan,” jelas Markarius.
Ia menegaskan bahwa pembangunan di Pekanbaru harus mengikuti aturan tata ruang untuk menghindari kekacauan penataan kota dan memastikan keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
“Kita ingin Pekanbaru berkembang sebagai kota modern yang tertata, hijau, dan berdaya saing,” tegasnya.
Pemko menargetkan keluarnya izin bangunan sederhana dalam satu hingga dua hari, sementara bangunan bertingkat tetap melalui tahapan teknis lebih rinci.
“Percepatan perizinan harus tetap sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan teknis. Dengan sistem yang cepat dan transparan, iklim investasi semakin kondusif,” tutupnya. (Inf)
