Radarnews.co, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.
Langkah ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara lebih meriah dan partisipatif, termasuk dengan menggelar berbagai lomba dan kegiatan kebudayaan di tingkat lokal.
Juri menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-80 RI harus menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat optimisme, kebersamaan, serta kreativitas masyarakat. Ia mendorong agar tradisi perlombaan 17-an dihidupkan kembali, tidak hanya di ibu kota, tetapi juga di seluruh pelosok Tanah Air.
“Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya tidak hanya terpusat di tingkat nasional saja, tetapi juga menyebar hingga ke daerah-daerah. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan yang mendorong kreativitas dan memperkuat rasa persatuan,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memasang Bendera Merah Putih serta umbul-umbul di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk partisipasi dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan.
“Saya mengajak dan mengimbau seluruhnya untuk turut serta memeriahkan peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, dengan memasang bendera dan atribut kemerdekaan di rumah-rumah serta lingkungan sekitar,” tutup Juri.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat akan menikmati akhir pekan panjang dari Sabtu (16/8), Minggu (17/8), hingga Senin (18/8), yang diharapkan menjadi momen perayaan nasional yang inklusif dan membangkitkan semangat kebangsaan.*