Dengan menggunakan website ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.
Accept
Radarnews.coRadarnews.co
  • News
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kepulauan Meranti
    • Kuantan Singingi
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
    Riau
    Lihat Lainnya
    Berita Teratas
    Konji Barayak, bubur tradisional khas Kuantan Singingi akan menjadi menu kuliner andalan menyambut Festival Pacu Jalur 2025
    Festival Pacu Jalur 2025 Usung Kuliner dan Budaya Khas Kuansing, Konji Barayak Jadi Andalan
    6 bulan lalu
    DPRD Hadiri Sosialisasi RDTR Marpoyan Damai 2025–2044, Pemko Tegaskan Pentingnya Ketertiban Ruang Kota
    2 bulan lalu
    Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri
    DPRD Riau Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Disnakertrans
    6 bulan lalu
    Berita Terbaru
    DPRD Pekanbaru Hentikan Seluruh Pemasangan Tiang Internet, Provider Diwanti-wanti Hentikan Aktivitas
    2 bulan lalu
    DPRD Hadiri Sosialisasi RDTR Marpoyan Damai 2025–2044, Pemko Tegaskan Pentingnya Ketertiban Ruang Kota
    2 bulan lalu
    Banyak Temuan, Komisi IV DPRD Pekanbaru Soroti Serius Kinerja Dishub dan PT YSM
    2 bulan lalu
    Absen dari Rapat, APJATEL Disemprot Komisi I DPRD Pekanbaru Saat Sidak Tiang Optik Ilegal
    2 bulan lalu
  • Nasional
  • Internasional
    InternasionalLihat Lainnya
    kendaraan militer Thailand menghadapi Kamboja.
    Hari Ke-4 Konflik Thailand-Kamboja: Jumlah Korban Meningkat, Ratusan Ribu Warga Mengungsi
    6 bulan lalu
    Pasukan militer Thailand memuat artileri
    Konflik Thailand-Kamboja Memanas, Kekuatan Militer Jomplang
    6 bulan lalu
  • Hukum
    HukumLihat Lainnya
    Polsek Kunto Darusalam amankan seorang pria berinisial JP (29) bersama barang bukti sabu seberat 11,92 gram, uang tunai, handphone, dompet, dan sepeda motor. Pelaku ditangkap usai operasi undercover buy di Desa Kunto Darusalam Hilir, Rokan Hulu. | Foto: Wartaoke.net/Andrean
    Geger! Pria di Rokan Hulu Diciduk Polisi Saat Antar Sabu Hampir 12 Gram
    5 bulan lalu
    Foto bersama Polres Rohul Bersama Anak TK Islam Sialang Jaya saat Tanam Pohon Manggis
    Polres Rohul Ajak Generasi Muda Wujudkan Green Policing
    5 bulan lalu
    Tersangka berisinial MR (31) saat diamankan di polsek tambusai utara. Dari rumah pelaku di temukan, 14 sabun dengan berat 3,91 gram. | Foto: Polsek Tambusai Utara/Andrean
    Polsek Tambusai Utara Bekuk Pengedar, 14 Paket Sabu Diamankan
    5 bulan lalu
    Terdakwa kasus korupsi dan suap yang merupakan Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjnaran dan uang pengganti miliaran rupiah
    Tuntutan Berat untuk Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran
    6 bulan lalu
    Ketiga terdakwa suap, termasuk eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menghadapi sidang tuntutan di Pengadillan Negeri Pekanbaru
    Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
    6 bulan lalu
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Lingkungan
    • Teknologi
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2026 Radarnews.co. All Rights Reserved.
Membaca: Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK
Bagikan
Notifikasi Lihat Lainnya
Ubah Ukuran HurufAa
Ubah Ukuran HurufAa
Radarnews.coRadarnews.co
  • News
  • Pekanbaru
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • Kampar
  • Kepulauan Meranti
  • Kuantan Singingi
  • Pelalawan
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • NewsNewsNews
  • KanalKanalKanal
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lingkungan
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Teknologi
  • DaerahDaerahDaerah
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kepulauan Meranti
    • Kuantan Singingi
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2026 Radarnews.co. All Rights Reserved.
Nasional

Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK

Oleh Fahrizal Hamzah - Reporter
6 bulan lalu
5 Menit Membaca
Bagikan
Mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengkritik tajam kebijakan pembiaran rangkap jabatan petinggi negara
Mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengkritik tajam kebijakan pembiaran rangkap jabatan petinggi negara.
Bagikan

Radarnews.co – Fenomena baru dalam struktur pemerintahan Indonesia kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah Wakil Menteri (Wamen) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaannya. Praktik ini menuai kritik, tidak hanya dari masyarakat sipil, tetapi juga dari tokoh hukum nasional.

Dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, tercatat sedikitnya 26 Wamen merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN. Beberapa nama yang menonjol antara lain:

  • Stella Christie, Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
  • Taufik Hidayat, Wamen Pemuda dan Olahraga, sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
  • Fahri Hamzah, Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman, menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara
  • Veronica Tan, Wamen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan efektivitas kinerja pejabat negara serta beban anggaran negara. Selain itu, praktik rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengandung risiko pelanggaran hukum.

Mahfud MD: Potensi Tindak Pidana Korupsi

Mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengkritik tajam kebijakan tersebut. Menurutnya, rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris bukan hanya bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” tegas Mahfud MD dalam wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Sabtu (26/7/2025).

Mahfud menyoroti kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan. Ia menyebut, pejabat yang mengetahui larangan tersebut namun tetap mengambil keuntungan berupa gaji, dapat dikategorikan sebagai memperkaya diri sendiri.

“Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyinggung Pasal 55 KUHP mengenai tindak pidana yang dilakukan bersama-sama. Ia menyatakan, pemberi jabatan pun bisa ikut terseret dalam perkara korupsi jika terbukti bersama-sama melakukan pelanggaran.

“Kalau di dalam hukum pidana ada tindak pidana bersama-sama. Pasal 55 ya, secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca Juga

Polsek Kunto Darusalam amankan seorang pria berinisial JP (29) bersama barang bukti sabu seberat 11,92 gram, uang tunai, handphone, dompet, dan sepeda motor. Pelaku ditangkap usai operasi undercover buy di Desa Kunto Darusalam Hilir, Rokan Hulu. | Foto: Wartaoke.net/Andrean
Geger! Pria di Rokan Hulu Diciduk Polisi Saat Antar Sabu Hampir 12 Gram
Polres Rohul Ajak Generasi Muda Wujudkan Green Policing
Polsek Tambusai Utara Bekuk Pengedar, 14 Paket Sabu Diamankan
Prof Harris Arthur: Sekolah Rakyat Putus Kemiskinan Ekstrem Indonesia
Tuntutan Berat untuk Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran

Putusan MK: Larangan Berlaku Juga bagi Wamen

Isu ini mengemuka pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 berlaku tidak hanya untuk menteri, tetapi juga untuk wakil menteri.

MK juga merujuk pada Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah memperjelas batasan jabatan dalam kementerian. Dalam dokumen tersebut dinyatakan:

“Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008,” dikutip dari laman resmi MK.

Meski demikian, pihak Istana melalui Presidential Communication Office (PCO) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam rangkap jabatan wamen sebagai komisaris, sebab putusan MK dinilai tidak menyebutkan larangan eksplisit. Namun, banyak pihak menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap etika pemerintahan.

Etika Pemerintahan dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Mahfud MD memperingatkan, praktik ini dapat membuka peluang akomodasi politik dan penyalahgunaan kekuasaan secara masif di masa depan.

“Nanti bahaya loh kalau yang akan datang wamennya tambah menjadi 200 atau semua dikasih jabatan,” ujarnya.

Menurut Mahfud, ketimbang melanggar putusan MK, pemerintah sebaiknya mencari alternatif lain, seperti pemberian insentif khusus yang tidak bertentangan dengan hukum.

“Kalau perlu dikasih uang lain carikan saja tapi jangan ngerangkap-rangkap gitu,” pungkasnya.

Larang Benturan Kepentingan

Selain putusan MK, larangan rangkap jabatan juga terdapat dalam Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal ini menegaskan bahwa anggota komisaris tidak boleh memangku jabatan rangkap yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, termasuk jabatan lain dalam BUMN, BUMD, swasta, atau jabatan publik.

Publik dan sejumlah pakar hukum menilai, jika pemerintah tetap membiarkan rangkap jabatan ini berlangsung, maka tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan akan semakin diragukan.

Fenomena ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan membangun kepercayaan publik. Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan penempatan Wamen sebagai komisaris, serta langkah apa yang akan diambil untuk menyesuaikan kebijakan dengan putusan hukum yang berlaku.

Dalam konteks menjaga integritas jabatan publik, kritik Mahfud MD dan penegasan MK menjadi pengingat bahwa pembiaran atas pelanggaran etika dan hukum bisa membawa konsekuensi serius terhadap pemerintahan dan negara.*

Naik KA Langsung ke Bandara Minangkabau Kini Cuma Rp5.000, Ini Rute Terbarunya
Kematian Siswa SD di Inhu, Keluarga Desak Polisi Usut Dugaan Bullying
Kronologi Terungkapnya Kasus Pemalsuan Emas di Bengkalis, Pemilik Toko Diamankan Polisi
Jual Anak Kucing Hutan Rp1 Juta, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Pekanbaru
Pengiriman 22 PMI Ilegal Berhasil Digagalkan, Polda Riau Tangkap 2 Terduga TPPO
Topik:Rangkap Jabatan Wamen
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Berita Berikutnya Pabrik sawit dan perusahaan disegel KLH karena KArhutla KLHK Sanksi 4 Perusahaan Sawit dan 1 Pabrik di Riau Akibat Karhutla
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Ikuti Kami

FacebookSuka
XIkuti
YoutubeSubscribe
TelegramIkuti
- Advertisement -
Ad image

Terbaru

DPRD Pekanbaru Hentikan Seluruh Pemasangan Tiang Internet, Provider Diwanti-wanti Hentikan Aktivitas
Pekanbaru
DPRD Hadiri Sosialisasi RDTR Marpoyan Damai 2025–2044, Pemko Tegaskan Pentingnya Ketertiban Ruang Kota
Pekanbaru
Banyak Temuan, Komisi IV DPRD Pekanbaru Soroti Serius Kinerja Dishub dan PT YSM
Pekanbaru
Absen dari Rapat, APJATEL Disemprot Komisi I DPRD Pekanbaru Saat Sidak Tiang Optik Ilegal
Pekanbaru

Kamu mungkin suka

Petugas menertibkan kendaraan yang parkir di tepi jalan, sekitar Mal SKA Pekanbaru.
Hukum

Dikeluhkan Warga, Satlantas Pekanbaru Tertibkan Parkir Liar di Depan Mal SKA

6 bulan lalu
Air Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara terpantau keruh
Lingkungan

Danau Toba Mendadak Keruh, Bobby Nasution: Hasil Uji Air Keluar dalam Sepekan

6 bulan lalu
PPATK dilaporkan telah memblokir 31 juta rekening yang dinilai dormant
Ekonomi & Bisnis

PPATK Blokir 31 Juta Rekening Tidak Aktif, Dana Mengendap Capai Rp 6 Triliun

6 bulan lalu
Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan beras rijek kualitas pakan ternak yang dijual sebagai beras premium
Hukum

Polisi Bongkar Praktik Beras Oplosan Pakan Ternak di Pekanbaru

6 bulan lalu
Radarnews.coRadarnews.co
© 2026 Radarnews.co. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Redaksi
  • Iklan
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijkan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
ⓘ
wpDiscuz
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Password

Lupa password?